Berita Kriminal

Maling Motor yang Bisa Beli Mobil, Jual Motor Curian Lewat Media Sosial, Hanya Rp 3 Jutaan

Mereka tidak segan-segan akan melukai korbannya dengan senjata tajam jika aksinya terpergok dan korban melakukan perlawanan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Humas Polres Metro Bekasi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Babelan menangkap dua spesialis pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Babelan dan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Babelan menangkap dua spesialis pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Babelan dan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan dua pelaku ditangkap itu berinisial R dan D.

Penangkapan keduanya, karena aksinya terekam jelas dari hasil rekaman kamera CCTV.

”Kami melakukan investigasi berdasarkan laporan dan rekaman kamera CCTV, salah satunya rekaman CCTV yang berada di toko roti di wilayah Babelan," kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada awak media di Mapolsek Babelan pada Rabu (26/7/2023).

Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, saat menjalankan aksi pencurian sepeda motor, kedua pelaku tak segan menggunakan kekerasan.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Indojapan Wire Products Tawarkan Posisi Senior Accounting Staff

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Masih Butuh QC Junior Specialist

Mereka tidak segan-segan akan melukai korbannya dengan senjata tajam jika aksinya terpergok dan korban melakukan perlawanan.

"Terakhir catatan kami kedua pelaku sudah melakukan aksinya di lima lokasi yang berbeda," ungkapnya.

Kata Twedi, motor hasil pencurian itu dijual dengan harga Rp 2-3 juta.

Kendaraan itu dijual melalui media sosial dan janjian secara COD (bayar ditempat).

Dari hasil pemeriksaan, keduanya sudah beraksi selama satu tahun. Dan hasilnya pelaku belikan kendaraan mobil Daihatsu Sigra.

Baca juga: Digugat Panji Gumilang Rp 1 Triliun, Anwar Abbas Bakal Ajukan Gugatan Balik Rp 2 Triliun

Baca juga: Paguyuban Pedagang Mie Bakso Soroti Minimnya Rumah Potong Hewan Bersertifikat Halal di Jabodetabek

"Jadi motifnya karena ekonomi dan buat gaya hidup," ujar Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Dari kedua pelaku, petugas kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya kunci letter T, satu unit sepeda motor, satu unit mobil milik pelaku, STNK, BPKB, sweater dan helm.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Twedi mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, bila perlu dipasang CCTV di area parkir atau di rumah-rumah.

“Kami mohon bantuannya kepada masyarakat dan pelaku usaha bisa juga aparat dari RT, RW dan Kepala Desa juga Pak Camat, mohon bantuannya selalu meletakkan atau memasang CCTV di area di depan bangunan yang kemungkinan atau termasuk daerah-daerah yang rawan kejahatan,” tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved