Berita Kriminal

Meski Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Bobby Joseph Bakal Jalani Assesmen Rehabilitasi, Kok Bisa?

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy mengatakan assesmen rehabilitasi kepada Bobby Joseph karena alasan aturan UU.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Bobby Joseph dengan tangan terborgol sambil memegang microphone, memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berencana melakukan assesmen rehabilitasi kepada pemain sinetron Bobby Joseph yang terciduk menggunakan narkoba, baru-baru ini.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy mengatakan, pihaknya melakukan assesmen rehabilitasi kepada Bobby Joseph karena alasan aturan UU.

"Meski sudah dua kali ditangkap, kami tetap melakukan peraturan perundang-undangan," kata Kompol Achmad Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Kompol Achmad Ardhy menyebut, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), pihaknya wajib melakukan assesmen rehabilitasi kepada pengguna narkotika.

"BJ (Bobby Joseph) barang buktinya masih dibawah SEMA, karena dia juga pengguna tetap kita akan lakukan asesmen sambil menunggu proses hukum," ucapnya.

Baca juga: Nostalgia, Mayangsari Ajak Konser Ita Purnamasari, Atiek CB, dan Ronnie Sianturi di Balai Sarbini

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 26 Juli 2023 Ini

Kompol Achmad Ardhy menjelaskan, dalam penangkapan Bobby Joseph, anggotanya mengamankan barang bukti 0,46 gram tembakau sintetis beserta dua kertas papir darj Bobby Joseph.

"BJ mengakui barang itu adalah miliknya. BJ juga mengatakan kepada saya dia pengguna dan mengonsumsi sinte ini seorang diri," jelasnya.

Selain itu, Kompol Achmad Ardhy mengakui pemeriksaan atau hasil tes urin dari laboratorium Bobby Joseph tidak mengandung zat tembakau sintetis.

"Karena sintetis narkoba jenis baru, harus ada pemeriksaan khusus, jadi tidak bisa disamakan dengan proses narkotika lain," ujar Kompol Achmad Ardhy.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu, 26 Juli 2023 ini, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 26 Juli 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Minta Maaf

Sebelumnya diberitakan bahwa pemain sinetron Bobby Joseph dihadirkan saat rilis penangkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Bobby Joseph yang mengenakan masker biru putih itu terlihat menunduk dengan menggunakan baju tahanan warna oranye bertuliskan 'Tahanan Narkoba', .

Bobby Joseph sempat diberikan waktu oleh polisi untuk memberikan keterangan kepada awak media, terkait dirinya yang kembali ditangkap karena kasus narkotika.

"Saya mau mengungkapkan permintaan maaf khususnya untuk keluarga saya dan juga masyarakat di luar sana," kata Bobby Joseph dengan tangan terborgol sambil memegang microphone.

Bobby Joseph menambahkan ia menghimbau kepada semua masyarakat, khususnya teman-temannya untuk menjauhi narkotika 

Baca juga: Gara-Gara Truk Tabrak Tiang Listrik di Pesanggrahan ,Perjalanan KRL Commuter Line jadi Terganggu

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembacokan Pria saat Open BO di Tambun

"Saya juga mengimbau untuk teman teman yang lain baik yang saya kenal atau tidak saya kenal, jauhi narkoba," ucap pemain sinetron yang kini berusia 31 tahun itu.

"Jangan pernah menyentuhnya karena sangat sulit keluar dari sini," sambungnya dengan nada bergetar dan mata memerah.

Bobby Joseph Baker pun kembali meminta maaf lagi dan berjanji tak akan konsumsi narkotika lagi 

"Saya meminta maaf dan saya berjanji untuk tidak mengulanginya lagi," ujar Bobby Joseph.

Diberitakan sebelumnya, Bobby Joseph ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Turun Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Rp 1.071.000 Per Gram, Simak Detailnya

Baca juga: Promo Kuliner di Momen Gajian, dari KFC Cuma Rp19 Ribu hingga Paket HokBen Rp27 Ribuan

Dalam penangkapannya, polisi menyita barang bukti berupa narkorika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 0,46 gram dan dua buah kertas papir.

Atas perbuatannya, Bobby Josep dijerat pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved