Berita Kriminal
Tak Tahu Suaminya Tewas jadi Korban Penganiayaan Polisi, Muimah: Enggak Ada Sakit Apa-Apa
Muimah mengaku baru mengetahui suaminya meninggal usai mendapatkan kabar dari pihak kepolisian.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Kronologi kematian Dul Kosim atau DK (38) hingga kini masih menyimpan banyak misteri, bahkan keluarga terdekatnya pun tidak tahu kejadian pastinya.
DK yang diduga kuat menjadi korban penganiayaan aparat kepolisian itu ditemukan di tepi jurang wilayah Bandung Barat, Jawa Barat pada Senin (24/7/2023) lalu.
Istri korban, Muimah mengaku tak menyangka suaminya bakal kehilangan nyawa dalam kondisi tragis dan tidak wajar.
"Enggak nyangka dan enggak ada sakit apa-apa," kata Muimah saat dikonfirmasi, Minggu (30/7/2023).
Muimah mengaku baru mengetahui suaminya meninggal usai mendapatkan kabar dari pihak kepolisian.
Baca juga: Perkuat Kualitas Produk dan Layanan, Rucika Inisiasi Berdirinya Rucika Institute
Baca juga: Amankan Pertandingan Persija vs Persebaya di SUGBK Hari Ini, 3.570 Personel Dikerahkan
Naasnya, wanita asal Koja, Jakarta Utara itu tidak tahu-menahu suaminya ditangkap atas dugaan kasus narkoba sebelum dinyatakan tewas.
"Suami saya ditangkap, saya nggak tahu, tahu-tahu ditemukan tewas aja," ungkapnya.
"Mana saya tahu mas, kalo saya tahu mah saya cari lah suami saya. Saya nggak tahu ditangkapnya di mana," sambungnya.
Tujuh Pelaku Diamankan
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pihaknya telah mengamankan tujuh pelaku pengeroyokan terhadap DK.
Ketujuh tersangka tersebut merupakan anggota polisi aktif Polda Metro Jaya berinisial EP, YP, AB, AJ, FE, RP, dan JA.
Baca juga: Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Minggu Ini Tetap Rp 1.071.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Pelaku Narkoba Dianiaya Hingga Tewas, Pimpinan Polda Metro Jaya Diminta Tanggung Jawab
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Kombes Hengki Haryadi, Jumat (28/7/2023) lalu.
Usai diamankan, satu pelaku dikembalikan ke Propam Polda Metro Jaya lantaran belum ditemukan tindak pidana dan diperiksa apakah melakukan dugaan pelanggaran etik.
"Satu orang masih DPO," ungkapnya lagi.
Atas perbuatannya itu, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. (Wartakotalive.com/M Rifqi Ibnumasy)
Disergap Sedang Tarik Paksa Mobil, Kawanan Debt Collector di Serpong Tangsel Tantang Tim Polisi |
![]() |
---|
Suasana Mencekam di Pasar Minggu, Terapis Ditemukan Tewas Usai Diduga Lompat dari Lantai 5 |
![]() |
---|
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.