Berita Kriminal

Tak Tahu Suaminya Tewas jadi Korban Penganiayaan Polisi, Muimah: Enggak Ada Sakit Apa-Apa

Muimah mengaku baru mengetahui suaminya meninggal usai mendapatkan kabar dari pihak kepolisian.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com
Foto Ilustrasi: Aksi penganiayaan 

TRIBUNBEKASI.COM — Kronologi kematian Dul Kosim atau DK (38) hingga kini masih menyimpan banyak misteri, bahkan keluarga terdekatnya pun tidak tahu kejadian pastinya.

DK yang diduga kuat menjadi korban penganiayaan aparat kepolisian itu ditemukan di tepi jurang wilayah Bandung Barat, Jawa Barat pada Senin (24/7/2023) lalu. 

Istri korban, Muimah mengaku tak menyangka suaminya bakal kehilangan nyawa dalam kondisi tragis dan tidak wajar.

"Enggak nyangka dan enggak ada sakit apa-apa," kata Muimah saat dikonfirmasi, Minggu (30/7/2023).

Muimah mengaku baru mengetahui suaminya meninggal usai mendapatkan kabar dari pihak kepolisian.

Baca juga: Perkuat Kualitas Produk dan Layanan, Rucika Inisiasi Berdirinya Rucika Institute

Baca juga: Amankan Pertandingan Persija vs Persebaya di SUGBK Hari Ini, 3.570 Personel Dikerahkan

Naasnya, wanita asal Koja, Jakarta Utara itu tidak tahu-menahu suaminya ditangkap atas dugaan kasus narkoba sebelum dinyatakan tewas.

"Suami saya ditangkap,  saya nggak tahu, tahu-tahu ditemukan tewas aja," ungkapnya.

"Mana saya tahu mas, kalo saya tahu mah saya cari lah suami saya. Saya nggak tahu ditangkapnya di mana," sambungnya.

Tujuh Pelaku Diamankan

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pihaknya telah mengamankan tujuh pelaku pengeroyokan terhadap DK.

Ketujuh tersangka tersebut merupakan anggota polisi aktif Polda Metro Jaya berinisial EP, YP, AB, AJ, FE, RP, dan JA.

Baca juga: Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Minggu Ini Tetap Rp 1.071.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Pelaku Narkoba Dianiaya Hingga Tewas, Pimpinan Polda Metro Jaya Diminta Tanggung Jawab

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Kombes Hengki Haryadi, Jumat (28/7/2023) lalu.

Usai diamankan, satu pelaku dikembalikan ke Propam Polda Metro Jaya lantaran belum ditemukan tindak pidana dan diperiksa apakah melakukan dugaan pelanggaran etik.

"Satu orang masih DPO," ungkapnya lagi.

Atas perbuatannya itu, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. (Wartakotalive.com/M Rifqi Ibnumasy)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved