Berita Kriminal

Modus Bawa Barang Perabotan, Sopir dan Kernet Truk Ini Ternyata Angkut 8 Motor Curian ke Lampung

Keduanya ditangkap polisi setelah kedapatan membawa delapan motor hasil curanmor menggunakan truk ke wilayah Lampung. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Tersangka curanmor yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat sepanjang bulan Juli 2023. Enam di antaranya merupakan pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Tambora. 

Kelima pelaku itu adalah Entong (30), Abun Munfasir (27), Sumantri (19), Gundul (DPO) dan Amon Tea (DPO).

Dari keterangan para pelaku, lanjut Syahduddi, mereka mengaku kerap melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tangerang, Jakarta Selatan, Depok, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan di wilayah Bogor. 

Di mana, motor-motor yang berhasil dicuri itu kemudian dibawa ke Umay terlebih dahulu, sebelum dikirim ke Lampung.

Pasalnya, kata Syahduddi, motor-motor itu perlu dibuatkan STNK palsu terlebih dahulu.

"Sebelum dikirim ke Lampung, oleh Umay kemudian dibuatkan pelat nomor dan STNK palsu ke seseorang bernama Pebi alias Jimat (DPO) yang juga berdomisili di Kabupaten Bogor," kata Syahduddi.

Terkini, total motor curian yang berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora adalah 18 unit. 

Di mana kelompok Lampung tersebut, rata-rata menyasar sepeda sepeda motor matic jenis Honda Beat dan Honda Vario.

"Alasan para pelaku mencuri jenis Honda Beat dan Honda Vario, selain karena motor yersebut banyak digunakan oleh masyarakat, namun juga karena kedua jenis motor itu tidak memiliki security system sehingga sangat mudah untuk membobol kuncinya," kata dia.

Syahduddi berujar, dari hasil pengecekan awal, tujuh motor diketahui berasal dari TKP kejahatan di Kecamatan Pinang Kota Tangerang, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, Kecamatan Cinere Depok, dan kecamatan Pasar Kemis Tangerang. 

Sementara untuk sepeda motor lainnya, sedang dilakukan pengecekan ke Polres Jakarta Selatan, Polres Tangerang Selatan, dan Polres Bogor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News


 

 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved