Berita Kriminal
Modus Bawa Barang Perabotan, Sopir dan Kernet Truk Ini Ternyata Angkut 8 Motor Curian ke Lampung
Keduanya ditangkap polisi setelah kedapatan membawa delapan motor hasil curanmor menggunakan truk ke wilayah Lampung.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KEBON JERUK --- Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dua pelaku curanmor diantaranya yakni pasangan sopir dan kernet berinisial NY (31) dan AP (23).
Keduanya ditangkap polisi setelah kedapatan membawa delapan motor hasil curanmor menggunakan truk ke wilayah Lampung.
Kepada polisi, NY dan AP mengaku menerima upah Rp 700.000 untuk satu sepeda motor yang diangkut.
BERITA VIDEO : JUAL COD VIA MEDSOS, BEGINI KESAKSIAN PENADAH MOTOR HASIL CURANMOR DI KARAWANG
"Dari delapan motor yang dibawa mereka menerima, sopir dan kernet diberikan upah senilai Rp 5.600.000," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi dalam jumpa pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (31/7/2023).
Dikatakan Syahduddi, kedua tersangka sama-sama mengetahui jika motor yang diangkutnya itu merupakan hasil curian.
Oleh karena itu, keduanya menyembunyikan motor-motor tersebut dengan perabot rumah tangga, agar tidak ketahuan.
"Mereka tahu bahwa motor yang dibawa itu hasil kejahatan, sehingga motor disembunyikan di dalam bak truk dengan ditumpuk karung dan peralatan rumah tangga seperti kasur, lemari, kursi dan ember-ember plastik, kemudian ditutupi terpal warna oranye," ungkap Syahduddi.
Syahduddi berujar, NY bisa membawa motor curian, setelah dirinya mendapat pesanan dari empat orang penadah yang berada di Lampung Tengah.
Keempat penadah tersebut bernama Suprat, Tempo, Anton dan Febri.
Selanjutnya, kata Syahduddi, NY mengambil motor tersebut dari tersangka bernama Umay (46) yang merupakan bos besar penadah motor curian di Jakarta.
"Pada hari jumat tanggal 28 Juli 2023 sekitar Pukul 14.00 WIB, pelaku NY (31) menguhubungi tersangka Umay sebagai penadah untuk janjian mengambil motor sesuai permintaan 'Bos-bos' Lampung tengah," jelas Syahduddi.
"Lalu tersangka Umay menyuruh untuk mengangkut motor dari Jalan Nagrok, Kecamatan Gunung Sindur, Bogor pada malam hari," lanjutnya.
Di mana dalam aksinya, Umay kerap melibatkan lima orang kaki tangan yang bertugas sebagai pelaku pemetik atau eksekutor pencurian sepeda motor.
Kelima pelaku itu adalah Entong (30), Abun Munfasir (27), Sumantri (19), Gundul (DPO) dan Amon Tea (DPO).
Dari keterangan para pelaku, lanjut Syahduddi, mereka mengaku kerap melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tangerang, Jakarta Selatan, Depok, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan di wilayah Bogor.
Di mana, motor-motor yang berhasil dicuri itu kemudian dibawa ke Umay terlebih dahulu, sebelum dikirim ke Lampung.
Pasalnya, kata Syahduddi, motor-motor itu perlu dibuatkan STNK palsu terlebih dahulu.
"Sebelum dikirim ke Lampung, oleh Umay kemudian dibuatkan pelat nomor dan STNK palsu ke seseorang bernama Pebi alias Jimat (DPO) yang juga berdomisili di Kabupaten Bogor," kata Syahduddi.
Terkini, total motor curian yang berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora adalah 18 unit.
Di mana kelompok Lampung tersebut, rata-rata menyasar sepeda sepeda motor matic jenis Honda Beat dan Honda Vario.
"Alasan para pelaku mencuri jenis Honda Beat dan Honda Vario, selain karena motor yersebut banyak digunakan oleh masyarakat, namun juga karena kedua jenis motor itu tidak memiliki security system sehingga sangat mudah untuk membobol kuncinya," kata dia.
Syahduddi berujar, dari hasil pengecekan awal, tujuh motor diketahui berasal dari TKP kejahatan di Kecamatan Pinang Kota Tangerang, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, Kecamatan Cinere Depok, dan kecamatan Pasar Kemis Tangerang.
Sementara untuk sepeda motor lainnya, sedang dilakukan pengecekan ke Polres Jakarta Selatan, Polres Tangerang Selatan, dan Polres Bogor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.