Berita Kriminal
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Obat Tradisional Ilegal ke Uzbekistan, Ini Modusnya
Penyelundupan ratusan karton berisi obat tanpa izin edar tersebut hendak dikirim ke luar negeri atau diekspor menuju Uzbekistan.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG --- Upaya penyelundupan 430 karton berisi obat tradisional tanpa izin edar melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berhasil digagalkan.
Penyelundupan ratusan karton berisi obat tanpa izin edar tersebut hendak dikirim ke luar negeri atau diekspor menuju Uzbekistan.
Pencegahan penyeludupan obat tradisional yang dilarang itu dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
"BPOM bersama Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, berhasil mencegah pengiriman 430 karton obat tradisional tanpa izin edar menuju Uzbekistan," ujar Direktur Jendral Bea dan Cukai, Askolani kepada awak media, Rabu (9/8/2023).
BERITA VIDEO : POLRES JAKARTA TIMUR GAGALKAN PENYELUNDUPAN 48 KILOGRAM GANJA
"Ratusan karton yang berhasil diamankan itu berisikan obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya dan ilegal seberat 4.865 kilogram (kg)," imbuhnya.
Lebih lanjut Askolani menjelaskan, obat tradisional berbahaya dengan berat nyaris 5 ton tersebut hendak dikirim ke Uzbekistan pada Jumat (28/7/2023) lalu.
Saat hendak dimasukan ke dalam pesawat kargo, pihaknya mendapat laporan dari BPOM akan adanya pengiriman obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya tersebut.
Baca juga: Enam Pelaku Kasus Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh Ditangkap, Satu Orang Sempat Melawan
Menindalanjuti laporan itu, Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta langsung menugaskan agar pengiriman menuju negara tujuan dicegah.
"Posisinya sudah siap masuk pesawat dan sudah masuk public warning BPOM juga, akhirnya kami cegah untuk masuk pesawat kargo," kata dia.
"Selanjutnya, kami bersama BPOM langsung melakukan penelusuran hingga ke tingkat gudang atau tempat penyimpanan," ujarnya.
BERITA VIDEO : POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK DAN POLSEK MUARA BARU GAGALKAN PENYELUNDUPAN 2,2 KILOGRAM SABU
Ratusan karton obat tradisional atau dikenal dengan jamu tersebut diamankan dengan ditumpuk di Gudang PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di kawasan Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Karton obat tradisional terlarang itu dipisahkan dan diberi garis pembatas berwarna kuning, guna menandakan barang dalam pengawasan petugas.
Menurutnya, produk obat tradisional mengandung BKO dengan berat keseluruhan 5 ton itu terdiri dari empat merk dagang.
Mulai dari merk Montalin sebanyak 200 karton, Tawon Liar sebanyak 50 karton, Gingseng Kianpi Pil sebanyak 30 karton, hingga Samyunwan sebanyak 150 Karton.
"Merk Montalin masing-masing kartonnya berisi 100 pcs, Tawon Liar masing-masing kartonnya terdiri dari 200 pcs, Gingseng Kianpi Pil sebanyak 48 pcs di setiap kartonnya dan Samyunwan diisi 30 pcs pada setiap karton," ucapnya.
"Pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), produk ini diklaim sebagai nutrition suplement dengan tujuan ekspor Uzbekistan dan akan digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, dan penggemuk badan," terang Askolani.
(Sumber : Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Gilbert Sem Sandro/m28)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Dikira Tempat Bengkel, Warga Waduk Waru Ciracas Jaktim Kaget Kontrakan Jadi Markas Maling Motor |
![]() |
---|
Kepergok Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Babak Belur Dihajar Warga |
![]() |
---|
Bikin Resah Sopir Truk di Jalan Raya Bekasi, Dua Bajing Loncat Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Warung Kelontong Ini Dibobol Maling, Pelaku Bawa Kabur Ratusan Bungkus Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.