Berita Kriminal

Belasan Orang Ditangkap, Terlibat Pemerasan Tamu Hotel di Karawaci Senilai Rp 1 Miliar, Ini Modusnya

Sejumlah pelaku tersebut ditangkap saat hendak melakukan kesepakatan dan melakukan transaksi pemerasan terhadap korban.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Peras seorang tamu hotel hingga Rp 1 miliar, belasan orang diringkus Polrestro Tangerang Kota. 

TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG --- Sebanyak 14 orang yang tergabung dalam sebuah komplotan pemerasan berupaya memperdayai seorang pengunjung salah satu hotel di wilayah Tangerang.

Belasan pelaku pemerasan itu dibekuk lantaran berupaya memeras korban senilai Rp 1 miliar.

"Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap kelompok yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang terdiri dari 14 orang terduga pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, saat menggelar jumpa pers, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut Rio menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku pemerasan itu terjadi di lokasi kejadian yang juga merupakan kediaman korban di kawasan Perumahan Karawaci, Kota Tangerang.

BERITA VIDEO : ANCAM PAKAI PISTOL MAINAN, PRIA MABUK PALAK PEDAGANG DI RENGASDENGKLOK

Sejumlah pelaku tersebut ditangkap saat hendak melakukan kesepakatan dan melakukan transaksi pemerasan terhadap korban.

Menurutnya, proses negoisasi nominal uang hendak diperas kepada korban yang semula diminta sebesar Rp 1 miliar tersebut berubah menjadi senilai Rp 350 juta.

"Permintaan pertama para pelaku saat memeras korban sebesar Rp 1 miliar, namun karena tidak disanggupi korban hanya ingin memberikan Rp 5 juta, tapi itu ditolak, hingga akhirnya terjadi kesepakatan pemerasan itu nilainya Rp 350 juta," kata dia.

Baca juga: Amankan Dua Orang Diduga Pelaku Pemerasan Penumpang Bandara Soetta, Polisi Imbau Korban buat Laporan

"Sebelum transaksi itu dilaksanakan, kami dari pihak kepolisian sudah lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kediaman korban berinisial KT itu," imbuhnya.

Dari 14 pelaku yang berhasil dibekuk tersebut, sebanyak 10 orang diantaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran dan tugasnya masing-masing saat menjalankan aksi pemerasan tersebut.

BERITA VIDEO : WISATAWAN DI SUMUT HAMPIR DIBACOK PARANG HANYA KARENA KARCIS WISATA

"Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka berdasarkan perannya masing-masing," tuturnya.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Berikut data dan peran 10 orang pelaku pemerasan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

1. ASE (23) berperan sebagai admin grup sosial media WhatsApp yang menjadi sarana komunikasi pelaku untuk memeras korban.

2. JH (39) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.

3. PS (53) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.

4. FM (25) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.

5. WE (46) menarik korban dengan paksa saat baru turun dari mobilnya dan menakuti korban agar menyerahkan uang yang diminta.

6. DM (42) supir yang mengikuti korban dari hotel menuju kediamannya di kawasan Karawaci. 

7. SH (26) berperan sebagai orang yang berkomunikasi dengan teman wanita korban untuk mendapatkan data identitas dan informasi terkait korban.

8. SB (26) berperan sebagai supir yang mengikuti korban dari hotel ke pusat perbelanjaan Tangcity Mall dan memantau rekan wanita korban.

9. DA (25) berperan memantau teman wanita korban dengan menggunakan sepeda motor dan membagikan informasi lokasi keberadaan temen wanita korban.

10. MD (24) memberikan data informasi keberadaan wanita korban dan menginformasikan ke pelaku yang lainnya.

Dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, salah satu diantaranya merupakan seorang wanita, yakni SH.

Rio memastikan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih akan terus mengejar komplotan pelaku lainnya yang melarikan diri. 

"Peran SH ini mendekati teman wanita korban untuk menanyakan identitas korban, lalu informasi yang didapat itu dikirim ke grup WhatsApp yang mereka gunakan sebagai sarana komunikasi ini untuk melakukan aksinya," ucapnya.

"Sebenarnya masih beberapa pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri, dan sampai saat ini kami masih akan terus melakukan pengejaran terhadap mereka," tegas Kompol Rio Mikael Tobing.

(Sumber : Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Gilbert Sem Sandro/m28)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved