Berita Bekasi
Setelah Dicari-cari Polisi Tangkap 5 Begal Bercelurit di Setu Bekasi, Dua Diantaranya Masih Remaja
Saat menjalankan aksinya tak segan kawanan begal ini melukai korban dengan senjata tajam jika melawan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, SETU --- Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Setu menangkap lima begal dan dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Seorang begal diantaranya masih dibawah umur. Saat menjalankan aksinya tak segan kawanan begal ini melukai korban dengan senjata tajam jika melawan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung mengatakan, pengungkapan kasus begal ini menindaklanjuti perintah dari Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Bekasi agar setiap jajaran polres dan polsek cepat menangani kejadian yang sifatnya meresahkan masyarakat.
"Kami harus turun, ini baru satu Polsek sudah kita amankan lima pelaku pencurian kekerasan rampok motor di jalan gunakan celurit," kata Gogo saat konferensi pers pada Kamis (10/8/2023).
BERITA VIDEO : KAWANAN BEGAL KEMBALI BERAKSI DI JABABEKA
Tak hanya begal, Polsek Setu bersama Polres Metro Bekasi juga menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
"Dua curanmor juga ditangkap, nanti ada pengungkapan kasus begal dan curanmor dari polsek-polsek lain," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Setu AKP Abdul Rasyid mengatakan, pihaknya menangkap tujuh begal dan curanmor dari empat laporan polisi.
Baca juga: Polisi Ringkus Kawanan Begal, Beraksi 6 Bulan di 8 Lokasi di Bekasi, Barang Bukti 6 Motor dan Golok
Pertama begal terjadi di Jalan Damin Kp Burangkeng, Desa Ciledug, Kecamatan Setu dengan tersangka TAB (16) dibawah umur, Akbar Adha alias Gabing (22), Cholidin alias Oding (23).
"Kita amankan barang bukti (BB) motor, handphone dan celurit," imbuhnya.
Kemudian, kata Rasyid, kejadian di RS Puspa Husada Jalan MT Haryono Kp Burangkeng Setu dengan tersangka Hotman.
BERITA VIDEO : ANAK DI BAWAH UMUR JADI DALANG AKSI BEGAL DI BEKASI
Lalu, di Jalan MT Haryono Kp. Burangkeng RT 008/009, Desa Ciledug, Kecamatan Setu dengan tersangka RAP (16) dibawah umur.
"Barang bukti diamankan celurit dan sepeda motor," katanya.
Untuk pelaku curanmor dua pelaku ditangkap yakni Jamhari Abdul Ghofur(26) dan Pandul Supandi (29). Sejumlah barang bukti diamankan kunci letter T, magnet, STNK dan sepeda motor.
Para tersangka begal dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Dan tersangka curanmor dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Sempat viral dan dibikin sayembara berhadiah Rp 10 juta
Unit Reskrim Polsek Setu Polres Metro Bekasi menangkap pelaku begal sadis di wilayah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kasus pembegalan itu sempat viral karena sangat sadis dan meresahkan masyarakat. Bahkan, Kepala Desa Burangkeng mengadakan sayembara berhadiah Rp 10 juta bagi yang bisa menangkapnya.
"Iya kami tangkap pelaku kasus begal di Jalan MT Haryono Kp Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu pada Jumat, 23 Juni 2023 sekitar pukul 03.30 WIB," kata Kapolsek Setu AKP Abdul Rasyid saat konferensi pers pada Kamis (10/8/2023).
Rasyid menerangkan, pelaku begal yang ditangkap itu berinsial TVH (40). Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan pada 30 Juli 2023.

Sedangkan, tiga pelaku lainnya berinisial IB, DA, dan TA masih dalam pengejaran.
"Tiga pelaku masih pengejaran, kami sudah lacak posisinya dan diminta mereka menyerahkan diri," beber dia.
Sementara kronologi kejadian, ketika itu korban pulang dari rumah temannya di daerah Cileungsi dengan menggunakan sepeda motor tersebut.
Kemudian sekitar pukul 03.30 WIB, saat melintas di tempat kejadian tiba-tiba bagian dashbord sepeda motor sebelah kanan ditarik oleh orang tidak dikenal.
Korban terjatuh, dan saat korban bangun pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit
"Pelaku lain membawa kabur sepeda motor korban dan para pelaku berjumlah empat orang pergi ke arah Pasar Setu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setu," katanya.
Untuk barang bukti berupa senjata tajam dan sepeda motor masih dalam pencarian.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancanam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Terkait sayembara berhadiah Rp 10 juta dari kepala desa Burangkeng bagi yang berhasil menangkap begal.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul menegaskan, tak melihat ada tidaknya sayembaran tersebut.
Dia menegaskan, pihak profesional dengan tanpa sayembara pun pelaku begal pasti ditangkap.
"Kita sendiri (yang tangkap), kalau itu (sayembara) kita engga tahu. Kita profesional aja tanpa sayembara pun pasti di tangkap," tutupnya. (maz)
Pemkab Bekasi Targetkan Angka Stunting Turun Dibawah 10 Persen, Sri Enny: Semua Harus Berkolaborasi |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Targetkan Angkat Stunting Turun di Bawah 10 Persen |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Unsur Kelalaian di Kasus 2 Siswi SDIT yang Tewas Tenggelam |
![]() |
---|
Dua Siswi SDIT di Bekasi Tewas Tenggalam, Polisi Ungkap Kedalaman Kolam Renang Capai 1,2 Meter |
![]() |
---|
Menteri Imipas Bagikan 2.500 Paket Bansos Bagi Warga Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.