Berita Nasional

Ungkap Korupsi Truk Angkut Basarnas, KPK Tetapkan 3 Tersangka, Salah Satunya Kepala Baguna PDIP

Salah satu tersangka adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke, yang kini menjabat Kepala Baguna PDI Perjuangan.

Editor: Ichwan Chasani
Wikipedia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas), yang kini disebut Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP), tahun anggaran 2012-2018.

Salah satu proyek yang anggaran dikorupsi yaitu terkait pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

Nilai proyek pengadaan dua jenis kendaraan tersebut itu dikabarkan mencapai sekitar Rp87,4 miliar.

Salah satu orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke.

Saat ini Max Ruland Boseke tengah menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat, PDI Perjuangan atau PDIP.

BERITA VIDEO: LUKAS ENEMBE SERING KENCING SEMBARANGAN, TAHANAN KPK STRESS

"Betul (Max Ruland Boseke tersangka, red)," kata sumber Tribunnews.com dari aparat penegak hukum, Jumat (11/8/2023).

Selain Max Ruland Boseke, KPK turut menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Kedua tersangka tersebut yaitu Anjar Sulistiyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 Basarnas; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

Baca juga: Promo Kuliner Jumat, Makan Bertiga 78 Ribuan di Popeyes, 6 Ayam Free 2 Burger Cuma 123 Ribuan di A&W

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Hari Terakhir, PT Pegadaian Butuh Segera Specialist Data Architecture

KPK menduga perbuatan ketiga tersangka telah merugikan negara sekira puluhan miliar rupiah.

Ketiga tersangka pun telah dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor. 

Pasal tersebut menyebutkan klausul bahwa "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".

"Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini, Turun Lagi Rp 2.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Asah Kemampuan dari Panggung ke Panggung Sejak Kecil, Rossa Suka Nyanyi Rock ala Nicky Astria

Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved