Obat Keras

Dinkes Karawang Ungkap Bahaya Konsumsi Obat Keras: bisa Hilang Kesadaran Hingga Timbulkan Kematian

Dua jenis itu masuk obat keras tertentu (OKT) dan sangat membayakan jika menyalahi aturan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Obat Keras --- Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang Eka Muthia Sari mengatakan, kedua obat keras itu dijual di apotek yang berizin. Untuk pembeliannya juga wajib pakai resep dari dokter. CAPTION FOTO : Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap empat kasus peredaran obat keras tertentu (OKT) jenis Eximer dan Tramadol. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Ratusan warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat kecanduan obat keras jenis tramadol dam hexymer.

Dua jenis itu masuk obat keras tertentu (OKT) dan sangat membayakan jika menyalahi aturan.

Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang Eka Muthia Sari mengatakan, kedua obat keras itu dijual di apotek yang berizin. Untuk pembeliannya juga wajib pakai resep dari dokter.

"Ya itu ketika orang beli tanpa resep dokter juga sudah menyalahi aturan, dan memang ketat sekali penggunaannya tidak boleh sembarangan," kata Eka pada Sabtu (12/8/2023).

BERITA VIDEO : POLISI GEREBEK PENYIMPANAN OBAT KERAS DI PERUMAHAN ELITE KARAWANG

Sebab, Eka menjelaskan, kedua obat itu bekerja di susunan saraf pusat sehingga berpotensi menyebabkan kecanduan jika digunakan diluar dosis terapi dan dalam jumlah banyak.

"Satu merusak organ, yang kedua pasti dia kecanduan. Kalau kecanduan kan ada cirinya, depresi, hilang konsentrasi, sampai hilang kesadaran. Tidak menutup kemungkinan juga akan menimbulkan kematian," ujar Eka.

Eka menambahkan, tramadol hexymer merupakan obat keras tertentu yang penggunaannya harus dengan resep dokter dan diperoleh di lembaga kefarmasian resmi seperti apotek dan klinik berizin yang apotekernya memiliki izin praktik.

Baca juga: Ratusan Warga Mulyajaya Karawang Kecanduan Tenggak Obat Keras Ilegal, Ini Kata Kepala Desa

Tramadol merupakan obat pereda nyeri sedang hingga berat. Sedang hexymer merupakan merek dagang yang obatnya terdapat kandungan trihexyphenidyl hydrochloride.

"Biasanya diberikan kepada pasien parkinson sebagai pengurangan gerakan yang tidak normal. Biasanya kalau parkinson kan suka ada tremor tremor, nah itu diberi trihexyphenidyl hydrochloride sebagai pengurang gerakan tidak normal tersebut," katanya.

Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Endang Mahali ungkap bahwa sebanyak 114 warganya kecanduan onat keras tertentu (OKT) tramadol dan hexymer.

BERITA VIDEO : POLISI BONGKAR MEGAPABRIK OBAT KERAS ILEGAL DI BANTUL DAN SLEMAN

Warga yang kecanduan itu mulai dari pelajar hingga para orangtua. Merkea mengaku obat itu ampuh menghilangkan rematik, menambah stamina hingga semangat belajar.

"Iya saya data ada sebanyak 114 warga kecanduan tramadol dan hexymer. Usianya bervariasi mulai dari 12 tahun hingga 60 tahun," ujar Endang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, Ajun Komisaris Arief Zainal Abidin mengatakan, pihaknya telah mengamankan A dan R, tersangka pengedar hexymer dan tramadol di wilayah Kutawaluya pada 8 Maret 2023 lalu. Dari tangan mereka diamankan barang bukti sebanyak 3569 butir pil hexymer dan tramadol.

"Proses hukum terhadap mereka sudah di kejaksaan," ujar Arief. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved