Berita Kriminal

Dua Pemuda Diciduk, Lakukan Pemerasan Puluhan Juta, Modus Bisa Aktifkan Akun Medsos yang Diretas

Pelaku meyakinkan kepada korban bahwa dirinya memiliki tim sebanyak 10 orang, dan minta tebusan Rp 10 juta.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Dua pemuda berinisial A (21) dan MRP (19) ditangkap polisi karena melakukan pemerasan dengan modus bisa kembalikan akun Instagram yang diretas. 

"Peran tersangka MRP, yakni meretas akun Instagram korban dengan username @arlanlukman, kemudian tersangka menghubungi korban mengatakan bahwa akun Instagram milik korban dengan username @arlanlukman telah diambil alih," ucap Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Trimitra Karya Mandiri Membutuhkan Kepala Gudang

Baca juga: BREAKING NEWS: Golkar dan PAN Gabung Koalisi KIR, Dukung Prabowo Subianto jadi Capres

"Dan tersangka MRP meminta sejumlah uang kepada korban dengan diiming-imingi Instagram milik korban akan dikembalikan," lanjut dia.

Sedangkan peran A adalah membantu menyediakan rekening untuk menampung uang hasil kejahatan yang dilakukan MRP.

Dari penangkapan keduanya, barang bukti yang disita mulai dari buku rekening hingga handphone.

Kini, A dan MRP ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan/atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved