Berita Artis

Lewat Proses Restorative Justice, Kasus Penganiayaan Pierre Gruno Berujung Damai

Korban penganiayaan Pierre Gruno, Giri D Budisetiawa telah resmi mencabut laporan terhadap sang aktor di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Aktor gaek Pierre Gruno dan korban penganiayaan, Giri D Budisetiawa saling bersalaman dan berpelukan usai memilih jalur damai, di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023). 

Penetapan tersangka Pierre Gruno diduga karena dirinya benar diduga melakukan pemukulan kepada GDS atau Wawan, di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

Baca juga: Ikut Lomba Gebuk Bantal, Anies Baswedan Tercebur Saat Lawan Ketua RT

Baca juga: Pengunjung Antusias Saksikan Pengibaran Merah Putih di Akuarium Raksasa Sea World Ancol

Penetapan status tersangka Pierre Gruno dibenarkan oleh tim kuasa hukumnya, Richard Leonard dan Charles Bronson di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023) malam.

"Iya benar status pa Pierre sudah menjadi tersangka malam ini. Saat ini beliau masih menjalani pemeriksaan dengan penyidik," kata Richard Leonard.

Richard mengatakan kalau Pierre begitu terpukul dan syok saat tahu dirinya menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan kepada GDS atau Wawan.

"Pasti ya dia kaget dan syok. Apalagi dia belum pernah berurusan dengan hukum. Tadi datang kan diperiksa sebagai saksi, tapi prosesnya cepat sekali langsung jadi tersangka," ucapnya.

Richard belum tahu sampai kapan Pierre akan menjalani pemeriksaan dengan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Artis Senior Pierre Gruno Dilaporkan ke Polisi Diduga Aniaya Seorang Pria di Bar Jakarta Selatan

Baca juga: Inilah Sosok Lilly Wenda, Gadis Papua Pembawa Baki Pengibaran Bendera Merah Putih di Istana Merdeka

"Belum tau sampai kapan, cuma malam ini masih disini," ujar Richard Leonard.

Diberitakan sebelumnya, Pierre Gruno dilaporkan oleh GDS atau Wawan ke Polres Metro Jakarta Selatan, usai melakukan dugaan pemukulan di bar.

Laporan GDS atau Wawan terhadap Pierre Gruno diteeima penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor perkara LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres, Pierre dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah; Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved