Berita Bekasi

Pemkab Bekasi Siap Fasilitasi Pelatihan Hingga Pinjaman Modal untuk Mantan Narapidana

pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah program padat karya untuk mengakomodasi narapidana yang dinyatakan bebas hari ini.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, sebanyak 1.268 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima remisi atau pengurangan masa tahanan, pada Kamis (17/8/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat siap memfasilitasi pelatihan dan pinjaman modal usaha bagi mantan narapidana.

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menjelaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah program padat karya untuk mengakomodasi narapidana yang dinyatakan bebas hari ini bersamaan Hari Kemerdekaan RI ke-78.

"Selama di Lapas juga mereka (narapidana--red) sudah dibekali keterampilan melalui pelatihan bersertifikat. Jika belum bisa kami fasilitasi di Disnaker," kata Dani usai menghadiri pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Cikarang pada Kamis (17/8/2023).

Kata Dani, pemerintah daerah juga menyiapkan sejumlah opsi seperti usaha UMKM melalui program Kredit Mesra dengan pinjaman bunga nol persen dari Bank BJB.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : PEMKAB BEKASI SIAP FASILITASI PELATIHAN DAN PINJAMAN MODAL BAGI MANTAN NARAPIDANA

"Nanti juga kita koneksikan hasil atau produk merema dengan toko daring milik kita pemerintah daerah, yakni Bebeli (Bekasi Berani Beli)," katanya.

Terakhir, Dani berharap alumni Lapas Kelas IIA Cikarang mampu melanjutkan hidup dengan memenuhi kaidah-kaidah sosial dan hukum, serta beradaptasi di tengah masyarakat melalui perubahan sikap yang positif.

"Jadilah insan yang taat hukum, berbudi mulia dan luhur, serta mampu meningkatkan keimanan juga berguna bagi nusa dan bangsa," jelas dia.

Baca juga: HUT ke-78 RI, 1.268 Warga Binaan Lapas Cikarang Terima Remisi, 24 Diantaranya Langsung Bebas

Dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, sebanyak 1.268 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima remisi atau pengurangan masa tahanan, pada Kamis (17/8/2023). Dari jumlah itu 24 diantaranya langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Veri Johannes mengatakan pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.

"Total 1.268 WBP Lapas Cikarang dengan rincian 1.224 warga binaan menerima remisi umum satu dan 44 warga binaan mendapat remisi umum dua," katanya di Cikarang, Kamis.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : DI HARI KEMERDEKAAN KE-78 RI, 1.264 WARGA BINAAN LAPAS CIKARANG DAPAT REMISI 

Dia mengatakan dari 44 warga binaan penerima remisi umum dua, 24 warga di antaranya dinyatakan langsung bebas hari ini setelah dipotong masa tahanan. Sedangkan 20 warga lain masih harus menjalani hukuman subsidair.

"Bagi 24 ini mereka langsung bebas dan bisa kembali pulang ke rumahnya," jelasnya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved