Berita Kriminal
Polda Ringkus 26 Tersangka Peredaran Obat Keras dari 24 TKP, Ada Asisten Dokter dan Apoteker
Menurut AKBP Victor Inkiriwang, para oknum tersebut berperan memberikan obat keras kepada pembeli tanpa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil meringkus sebanyak 26 tersangka kasus peredaran obat keras atau obat golongan G pada periode Januari hingga Agustus 2023.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang mengatakan dari 26 tersangka, salah satu kasusnya melibatkan oknum tenaga kesehatan seperti asisten dokter dan apoteker.
Menurut AKBP Victor Inkiriwang, para oknum tersebut berperan memberikan obat keras kepada pembeli tanpa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Peredaran farmasi ini kami ungkap dilakukan melalui apotek, jadi peredaran dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, ataupun SOP yang berlaku," kata AKBP Victor Inkiriwang dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
AKBP Victor Inkiriwang menyebut bahwa pelaku juga menggunakan beragam modus, seperti mengedarkan obat tanpa izin edar hingga obat kadaluwarsa yang diubah tanggal kadaluwarsanya.
BERITA VIDEO : POLISI GEREBEK LOKASI PENYIMPANAN OBAT KERAS DI PERUMAHAN ELITE KARAWANG
Sementara, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut obat-obat tersebut diamankan dari 24 TKP di wilayah Jabodetabek.
Beberapa TKP itu, yakni 5 toko obat wilayah Jakarta Timur, 1 toko obat wilayah Jakarta Selatan, 3 toko obat wilayah Kabupaten Bekasi, 3 toko obat wilayah Kota Bekasi, 3 apotek wilayah Jakarta Pusat, 1 apotek wilayah Jakarta Selatan, 1 apotek wilayah Jakarta Timur, 1 klinik wilayah Depok, 2 pedagang di Jakarta Selatan, 1 pedagang di wilayah Jakarta Timur dan 3 pedagang di wilayah Kota Bekasi
"Mulai dari importir, pabrikan. Penjualan sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Baik itu di toko obat, apotik, dan tempat-tempat lainnya seperti klinik," ucap Ade.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT TPIN Butuh Operator Produksi Lulusan SLTA Sederajat
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Membutuhkan QC Junior Specialist
Menurutnya, jenis obat keras yang dimaksud, yakni hexymer, alprazolam, psikotropika golongan IV hingga tramadol.
"Apabila ditotal hasil pengungkapan dari Januari sampai Agustus 2023 yang kami sita sebanyak 39.185 butir hexymer. Kemudian 31.993 alprazolam termasuk psikotropika golongan IV. Kemudian tramadol 11.083 butir dan berbagai jenis obat lainnya," ungkap Ade.
Adapun pelaku dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Mereka juga dijerat Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dijerat Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Amar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Tak Dihadiri Irish Bella
Baca juga: Promo Kuliner Selasa, Mulai Rp 15 Ribu di CFC dan Rp 25 Ribu di HokBen
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Nipro Indonesia Jaya Butuh Puluhan Operator Produksi
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Bina Artha Ventura Buka Rekrutmen Kepala Cabang
"Yaitu 1 toko obat di wilayah Jakarta Timur, 3 toko obat di wilayah Kota Bekasi, 1 apotik di wilayah Jakarta Timur, 1 klinik di Depok, 1 pedagang obat di wilayah Jakarta Selatan, dan 2 pedagang obat di wilayah Kota Bekasi," kata dia.Baca juga: Bacakan Surat Pembelaan, Mario Dandy Menangis, Meminta Maaf, dan Doakan David Ozora Lekas Pulih
Baca juga: Awas, Jalan TB Simatupang Arah Pasar Rebo Hingga Ragunan Macet Parah, Ini Penyebabnya
"Baik itu di toko obat, apotik, dan tempat-tempat lainnya seperti klinik," lanjut Kombes Ade Safri Simanjuntak.Baca juga: Bersihkan Polusi Udara di Musim Kemarau, BPBD DKI Jakarta Lakukan Rekayasa Cuaca Agar Turun Hujan
Baca juga: Ferry Irawan Bebas dari Penjara, Venna Melinda Malah Jatuh Sakit
Pihaknya turut menyita uang tunai senilai Rp26.849.000, 14 unit handphone, 4 bundel dan 3 lembar strip resep dokter.Sekampung Kecanduan
Aparat kepolisian
Polda Metro Jaya
kasus peredaran obat keras
Kasubdit Indag Ditreskrimsus
AKBP Victor Inkiriwang
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Komplotan Pencuri Tas di KRL Commuter Line, Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.