Berita Kriminal

Polda Ringkus 26 Tersangka Peredaran Obat Keras dari 24 TKP, Ada Asisten Dokter dan Apoteker

Menurut AKBP Victor Inkiriwang, para oknum tersebut berperan memberikan obat keras kepada pembeli tanpa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Polda Metro Jaya meringkus 26 tersangka pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar dan atau tanpa keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil meringkus sebanyak 26 tersangka kasus peredaran obat keras atau obat golongan G pada periode Januari hingga Agustus 2023.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang mengatakan dari 26 tersangka, salah satu kasusnya melibatkan oknum tenaga kesehatan seperti asisten dokter dan apoteker.

Menurut AKBP Victor Inkiriwang, para oknum tersebut berperan memberikan obat keras kepada pembeli tanpa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Peredaran farmasi ini kami ungkap dilakukan melalui apotek, jadi peredaran dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, ataupun SOP yang berlaku," kata AKBP Victor Inkiriwang dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

AKBP Victor Inkiriwang menyebut bahwa pelaku juga menggunakan beragam modus, seperti mengedarkan obat tanpa izin edar hingga obat kadaluwarsa yang diubah tanggal kadaluwarsanya.

BERITA VIDEO : POLISI GEREBEK LOKASI PENYIMPANAN OBAT KERAS DI PERUMAHAN ELITE KARAWANG

Sementara, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut obat-obat tersebut diamankan dari 24 TKP di wilayah Jabodetabek.

Beberapa TKP itu, yakni 5 toko obat wilayah Jakarta Timur, 1 toko obat wilayah Jakarta Selatan, 3 toko obat wilayah Kabupaten Bekasi, 3 toko obat wilayah Kota Bekasi, 3 apotek wilayah Jakarta Pusat, 1 apotek wilayah Jakarta Selatan, 1 apotek wilayah Jakarta Timur, 1 klinik wilayah Depok, 2 pedagang di Jakarta Selatan, 1 pedagang di wilayah Jakarta Timur dan 3 pedagang di wilayah Kota Bekasi

"Mulai dari importir, pabrikan. Penjualan sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Baik itu di toko obat, apotik, dan tempat-tempat lainnya seperti klinik," ucap Ade.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT TPIN Butuh Operator Produksi Lulusan SLTA Sederajat

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Membutuhkan QC Junior Specialist

Menurutnya, jenis obat keras yang dimaksud, yakni hexymer, alprazolam, psikotropika golongan IV hingga tramadol.

"Apabila ditotal hasil pengungkapan dari Januari sampai Agustus 2023 yang kami sita sebanyak 39.185 butir hexymer. Kemudian 31.993 alprazolam termasuk psikotropika golongan IV. Kemudian tramadol 11.083 butir dan berbagai jenis obat lainnya," ungkap Ade.

Adapun pelaku dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Mereka juga dijerat Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dijerat Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Amar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Tak Dihadiri Irish Bella

Baca juga: Promo Kuliner Selasa, Mulai Rp 15 Ribu di CFC dan Rp 25 Ribu di HokBen

Juni-Agustus
Dalam rentang waktu Juni-Agustus, Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang tersangka berinisial Z, MHH, FP, Z, WS, IM, dan S.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tujuh tersangka itu ditangkap dari 9 laporan polisi.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Subdit Indag pada periode bulan Juni sampai dengan Agustus, berhasil melakukan ungkap kasus terhadap 9 laporan polisi," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023).
"Dan 7 orang tersangka dilakukan upaya paksa penangkapan dari ungkap kasus yang dilakukan," sambungnya.
Ia mengatakan, dari sembilan laporan polisi itu, ada 14 lokasi yang terlibat dalam peredaran obat keras, mulai di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan hingga Bekasi dan Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Nipro Indonesia Jaya Butuh Puluhan Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Bina Artha Ventura Buka Rekrutmen Kepala Cabang

"Yaitu 1 toko obat di wilayah Jakarta Timur, 3 toko obat di wilayah Kota Bekasi, 1 apotik di wilayah Jakarta Timur, 1 klinik di Depok, 1 pedagang obat di wilayah Jakarta Selatan, dan 2 pedagang obat di wilayah Kota Bekasi," kata dia. 
Dari penangkapan tujuh tersangka, polisi menyita 43.009 butir obat ilegal tanpa izin edar.
"Di mana di dalamnya ada jenis tramadol, hexymer, dan alprazolam. Hexymer dan tramadolnya adalah obat keras masuk daftar G," ucap Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Sedangkan alprazolam masuk psikotropika golongan IV," lanjutnya.
Dengan demikian, total tersangka yang diungkap dalam kasus itu selama Januari sampai Agustus 2023 sebanyak 26 orang dan 22 laporan polisi (LP).
"Mulai dari importir, pabrikan, sampai yang saat ini kami lakukan preskon itu terkait dengan penjualan sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata dia.

Baca juga: Bacakan Surat Pembelaan, Mario Dandy Menangis, Meminta Maaf, dan Doakan David Ozora Lekas Pulih

Baca juga: Awas, Jalan TB Simatupang Arah Pasar Rebo Hingga Ragunan Macet Parah, Ini Penyebabnya

"Baik itu di toko obat, apotik, dan tempat-tempat lainnya seperti klinik," lanjut Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Modus operandi yang dilakukan adalah peredaran obat jenis daftar G oleh oknum tenaga kesehatan yang dilakukan secara melawan hukum.
Lalu, oknum tenaga kesehatan terdaftar yang membuat resep obat namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai kompetensi.
Selain itu, oknum karyawan apotek membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik.
"Dan memproduksi dan atau memperdagangkan berbagai jenis obat illegal yang tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM dan atau melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian," ucap Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Jadi apabila ditotal hasil pengungkapan dari Januari sampai Agustus 2023, yang kami sita sebanyak 39.185 butir hexymer, kemudian 31.993 alprazolam termasuk psikotropika golongan IV, kemudian tramadol 11.083 butir dan berbagai jenis obat lainnya," sambung dia.

Baca juga: Bersihkan Polusi Udara di Musim Kemarau, BPBD DKI Jakarta Lakukan Rekayasa Cuaca Agar Turun Hujan

Baca juga: Ferry Irawan Bebas dari Penjara, Venna Melinda Malah Jatuh Sakit

Pihaknya turut menyita uang tunai senilai Rp26.849.000, 14 unit handphone, 4 bundel dan 3 lembar strip resep dokter.
Lalu 3 bundel segel Bayer dan Pfizer, 5.000 butir kapsul obat kosong, 1 unit mobil, 2 unit alat press obat.
Para tersangka dikenakan Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak sebesar Rp1.500.000.000," kata dia. 

Sekampung Kecanduan

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved