Berita Nasional
Korupsi Bansos Beras di Kemensos, Mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Ditetapkan Jadi Tersangka
Muhammad Kuncoro Wibowo menjadi tersangka korupsi bansos beras Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos tahun 2020 dalam posisinya sebagai Dirut PT BGR
Dari pihak PT BGR penandatanganan perjanjian diwakili Muhammad Kuncoro Wibowo.
Baca juga: Timnas Indonesia Maju Semifinal Piala AFF U-23, Shin Tae-yong Janji Tampilkan Permainan Terbaik
Baca juga: Kasus Penipuan Aplikasi Jombingo Masuk Penyidikan, Polda Metro Jaya Segera Lakukan Penyitaan
"Agar realisasi distribusi BSB dapat segera dilakukan, AC atas sepengetahuan MKW dan BS secara sepihak menunjuk PT PTP milik RC tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya," kata Alexander Marwata.
"Settingan sedemikian rupa tersebut diketahui MKW, BS, AC, IW, RR dan RC," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Alexander Marwata, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani juga ditunjuk menjadi penasehat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR mengenai kemampuan dari PT PTP.
Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate).
"Atas ide IW, RR dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB," ujar Alexander Marwata.
Baca juga: Krisdayanti Dukung Kebijakan agar Masyarakat Lakukan WFH dan Pakai Masker
Baca juga: Kunjungi Stand BPN Karawang di Mal Pelayanan Publik, MenpanRB: Bisa Jadi Pilot Project MPP Digital
Kemudian, periode September-Desember 2020, Roni menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.
Alexander Marwata mengatakan, terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate.
"Periode Oktober 2020 sampai dengan Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras," kata Alexander Marwata.
Menurut KPK, tindakan para tersangka bertentangan dengan ketentuan, Pasal 4 ayat (1) huruf b,c, f dan g Jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
Baca juga: Naik Rp 4.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Segini, Simak Detailnya
Baca juga: MUI Pastikan Produk Nabidz Haram karena Terbukti Berkadar Alkohol Tinggi
"Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar," ungkap Alexander Marwata.
"Secara pribadi yang dinikmati IW, RR dan RC sejumlah sekitar Rp18,8 miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," kata Alexander Marwata. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa
Muhammad Kuncoro Wibowo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
tersangka kasus korupsi
Alexander Marwata
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Dampingi Prabowo, Mendagri Tito Luncurkan Program Strategis Nasional Kopdeskel Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.