Berita Kriminal

Kisruh Komplek Permata Buana, Dugaan Tanda Tangan Palsu Ditelusuri, Hakim Mintai Keterangan Pengurus

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mintai keterangan sejumlah pengurus Komolek Permata Buana, Jakarta Barat.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mintai keterangan sejumlah pengurus Komplek Permata Buana, Jakarta Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM - Kasus dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, hingga penyalahgunaan kekuasaan oleh pengurus RW 11 Komplek Permata Buana menemukan fakta baru, yakni dugaan tanda tangan palsu. 

Terhadap itu, Majelis hakim kemudian memeriksa Sekretaris RW 01 Fauziah, Ketua RT 04 Dariyanto, hingga Mantan Ketua RW 11 Aprililiana.

Ketiganya diperiksa secara terpisah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (23/8/2023).

Dalam pemeriksaannya, Dariyanto ikut diperiksa lantaran ikut menandatangani keputusan bersama mengenai permintaan uang untuk renovasi rumah warga hingga proses perizinan. 

“Tapi saya tidak merasa menandatangani surat pernyataan keputusan itu,” kata Dariyanto yang sebelumnya telah diambil sumpah. 

Dariyanto mengaku janggal dengan temuan ini.

Sebab sebagai ketua RT dirinya sangat tidak mungkin untuk menyulitkan warganya apalagi menyepakati aturan itu.

Hal berbeda diungkapkan Fauziah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menemukan adanya dugaan pungli yang sebelumnya dibantah empat terdakwa.

Fakta itu terungkap usai ketiga Hakim dan JPU mencecarnya.

“Jadi uang di transfer Candy untuk biaya jaminan?,” tanya JPU.

“Tidak, bu Candy belum transfer. Sebab yang di transfer itu ke rekening kepengurusan. Nama sama beda nomor,” tegasnya Fauziah.

Pernyataan Fauziah itu kontras dengan pernyataan Kuasa Hukum terdakwa pada sidang kedua.

Dimana menyatakan bila permintaan uang kepada Candy dan Johan sebagai biaya jaminan renovasi rumah.

Hal berbeda diungkap Apriliana, Mantan Ketua RW 01 yang kaget dengan adanya pungutan untuk renovasi rumah.

Sebab saat dirinya menjabat pada 2014-2017, hal itu tidak ada. 

“Kami murni hanya ada iuran. Itu ada beberapa warga yang menolak bayar. Tapi setelah kami dekati secara persuasif akhirnya mereka membayar juga,” katanya.

Xiketahui empat pengurus RT01 RW11 Komplek Permata Buana, Kembangan Jakarta Barat, Benni Octafian Jacup, Satrio Budi Utomo, Amir Hasan, dan Hendra Santoso menjalani sidang sejak awal Agustus 2023 lalu.

Mereka diduga melanggar pasal 368 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 335 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Hal tersebut terungkap seusai warganya Candy dan Johan melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat.

Keduanya menuding bila keempatnya melakukan sikap diskriminatif dan pungli saat pembangunan rumah mereka. 

Sementara Ari Fitria, Kuasa Hukum para terdakwa mengaskan Dariyanto tidak mengetahui apapun.

Sebab Dariyanto nyaris tidak pernah hadir dalam setiap rapat RW. 

Selain itu, keputusan itu telah di sepakati dalam rapat yang dihadiri oleh 50 persen pengurus RW.

Artinya setiap renovasi maupun pembangunan ada kriteria dan retribusinya.

“Apabila rapat pengurus rw sudah dihadiri lebih dari 50 persen pengurus sudah kouta forum dalam mengambil keputusan,” tutupnya.

(TribunBekasi.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved