Berita Kriminal

Jadi Pemasok Bibit Ganja, Lima Pohon Ganja Milik Pesulap Oge Arthemus Ditemukan Subur di Rumah Teman

Selain tiga botol biji ganja, lanjut dia, ditemukan pula barang bukti milik Oge Arthemus berupa lima pot tanaman ganja dan satu paket pupuk.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi kala jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis ganja milik seorang pesulap Oge Arthemus. 

TRIBUNBEKASI.COM, KEBON JERUK --- Pesulap jebolan Asia's Got Talent sekaligus public figur, Oge Arthemus hanya bisa tertunduk lesu ketika polisi menggiringnya ke hadapan awak media lantaran kasus kepemilikan tanaman ganja.

Oge Arthemus ditangkap kawanan polisi di Yogyakarta saat ia tengah touring motor, Jumat (25/8/2023).

Oge Arthemus ditangkap karena ketahuan menjadi pemasok benih ganja kepada temannya untuk dibudidayakan. 

Hal itu terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba, di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

BERITA VIDEO : PESULAP OGE ARTHEMUS JADI PEMASOK BIBIT GANJA, LIMA POHON GANJA SUBUR DI RUMAH TEMANNYA

"Kemudian oleh penyidik dilakukan observasi dan pemantauan, dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya, dan dari AH ini didapatkan barang bukti tiga botol biji ganja," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).

Selain tiga botol biji ganja, lanjut dia, ditemukan pula barang bukti milik Oge Arthemus berupa lima pot tanaman ganja dan satu paket pupuk.

Dari penemuan tersebut, polisi lantas mencari siapa orang yang menjadi pemasok bibit ganja. 

Baca juga: Terjerat Penyalahgunaan Narkoba, Ternyata Ini Alasan Aktris Karenina Maria Anderson Konsumsi Ganja

Hasilnya, terungkap jika pemasok benih ganja tersebut adalah OA alias Oge Arthemus, sang pesulap peraih rekor MuRI. 

"Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap info tersebut dan berhasil diamankan pelaku OA di kawasan Gondokusuman, Provinsi Yogyakarta," ucap Syahduddi.

Buah dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung kepemilikan ganja tersebut. 

BERITA VIDEO : DITRESNARKOBA POLDA BANTEN DAN SATRESNARKOBA POLRES SERANG UNGKAP LADANG GANJA

Mulai dari biji hanja, alat linting ganja, puntung ganja, hingga pupuk hidroponik, di sebuah lemari milik Oge.

"Dari pelaku OA ini penyidik berhasil mengamankan tiga klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram, kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, dan dengan berat kurang lebih 17,62 gram," ujar Syahduddi.

"Kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, kemudian satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan satu kilogram pupuk hidroponik yang disimpan di dalam lemari belakang rumah saudara OA," lanjutnya. 

Syahduddi berujar, Oge mengaku telah menanm ganja selama lima bulan lamanya, sejak Maret 20023.

Adapun alasan dia menanam ganja adalah untuk konsumsi pribadi.

Dari pengakuan tersangka, sudah melakukan aktivitas menanam ganja di dalam rumahnya kurang lebih selama lima bulan, dari Maret 2023.

"Dari pengakuan pelaku atas nama AH, ganja yang ditanam ini dikonsumsi sendiri oleh saudara OA," pungkasnya.

Terhadap Oge, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved