Minggu, 31 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Kriminal

Pasok Bibit Ganja dan Menikmatinya, Pesulap Oge Arthemus Terancam Hukuman Mati

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menjerat Oge Arthemus dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Pesulap Oge Arthemus saat digelandang aparat Polres Metro Jakarta Barat karena terjerat kasus narkoba jenis ganja. 

TRIBUNBEKASI.COM — Karena telah memasok bibit tanaman ganja kepada seorang temannya yang berinisial AH, pesulap peraih rekor Muri, Oge Arthemus kini terancam hukuman mati.

Selain memasok bibit ganja kepada temannya, ternyata Oge Arthemus juga positif mengonsumsi narkoba jenis ganja, dari tanaman yang dibudidayakannya tersebut.

"(Ditangkap) berdasarkan laporan polisi nomor 6 tanggal 23 Agustus 2023, terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menjerat Oge Arthemus dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tandas Kombes Syahduddi.

Baca juga: Tukang Parkir Pelaku Penusukan Pria Lansia, Diringkus Polisi saat Sembunyi di Rumah Saudaranya

Baca juga: Kasus Penculikan Pemuda Aceh oleh Oknum TNI, Polda juga Tahan 3 Tersangka Warga Sipil

Ancaman itu dijatuhkan kepada Oge Arthemsu dan AH lantaran mereka dianggap telah melawan hukum dalam hal menanam, memelihara, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman. 

Selain itu, mereka terlibat dalam aktivitas menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.

"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menanam tanaman ganja dengan cara menyemai biji ganja di dalam pot dan ditanam di rumah pelaku," katanya.

Oge Arthemus ditangkap karena ketahuan menjadi pemasok benih ganja kepada temannya untuk dibudidayakan. 

Hal itu terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba, di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Hajime Indonesia Jaya Tawarkan Posisi Sales Team untuk Lulusan SLTA Sederajat

Baca juga: Kasus Penculikan oleh 3 Oknum TNI, 1 Warga Aceh Dihabisi, 1 Warga Sipil Dilepas di Tol Cikeas

"Kemudian oleh penyidik dilakukan observasi dan pemantauan, dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya, dan dari AH ini didapatkan barang bukti tiga botol biji ganja," ujar Kombes Syahduddi.

Selain tiga botol biji ganja, kata Kombes Syahduddi, ditemukan pula barang bukti berupa lima pot tanaman ganja dan satu paket pupuk.

Dari penemuan tersebut, aparat Polres Metro Jakarta Barat lantas mencari siapa orang yang menjadi pemasok bibit ganja. 

Hasilnya, terungkap jika pemasok benih ganja tersebut adalah OA alias Oge Arthemus, sang pesulap peraih rekor Muri. 

"Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap info tersebut dan berhasil diamankan pelaku OA di kawasan Gondokusuman, Provinsi Yogyakarta," ucap Syahduddi.

Baca juga: Keterangan RSUD Karawang Soal Penemuan Mayat Pria di Sungai, Ternyata Tewas Oleh Oknum Paspampres

Baca juga: Naik Rp 5.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Jadi Segini, Cek Detailnya

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved