Berita Kriminal
Pasok Bibit Ganja dan Menikmatinya, Pesulap Oge Arthemus Terancam Hukuman Mati
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menjerat Oge Arthemus dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Buah dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung kepemilikan ganja tersebut.
Mulai dari biji hanja, alat linting ganja, puntung ganja, hingga pupuk hidroponik, di sebuah lemari milik Oge.
"Dari pelaku OA ini penyidik berhasil mengamankan tiga klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram, kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, dan dengan berat kurang lebih 17,62 gram," ujar Syahduddi.
"Kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, kemudian satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan satu kilogram pupuk hidroponik yang disimpan di dalam lemari belakang rumah saudara OA," lanjutnya.
Baca juga: Rhoma Irama Pernah Dapat Royalti Poundsterling, Dangdut Ternyata Dikenal Penggemar Mancanegara
Baca juga: Warga Geger Temukan Bayi Perempuan Tewas Meringkuk dalam Tas Gendong Dekat Got
Diringkus di Yogyakarta
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang pesulap peraih rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), diringkus aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Barat.
Pesulap sekaligus public figur berinisial IAS alias OA itu diringkus aparat kepolisian atas kepemilikan tanaman ganja.
Pesulap berinisial OA tersebut diketahui merupakan Oge Arthemus, yang menganut aliran escapologist atau aliran magic yang ahli dalam urusan meloloskan diri.
Namun dalam urusan kepemilikan ganja ini, Oge Arthemus tak bisa meloloskan diri dari kejaran polisi.
Orga Arthemus juga dikenal sebagai pesulap Tanah Air yang pernah mengikuti Asia's Got Talent pada 2019 lalu.
Baca juga: Sidang Pembelaan Ecky Pemutilasi Angela, Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati
Baca juga: Minta Tak Dihukum Mati, Penasihat Hukum Ecky Pemutilasi Angela Sampaikan Delapan Hal Meringankan
Baca juga: BREAKING NEWS - Sempat Ditunda, Terdakwa Mutilasi Ecky Listiantho Jalani Sidang Pledoi
Baca juga: BPBD Catat 21 Desa di Kabupaten Bekasi Alami Kekeringan
Pesulap kelahiran Brebes, Jawa Tengah tersebut dikenal luas oleh publik usai memecahkan rekor MURI dengan bermain sulap selama 70 jam nonstop pada tahun 2005 lalu.
"Iya betul (Oge Arthemus)," ujar Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (28/8/2023).
Menurut AKBP Indrawienny Panjiyoga, Oge Arthemus ditangkap kala berada di luar wilayah DKI Jakarta, Jumat (25/8/2023) lalu.
Oge Arthemus kabarnya ditangkap di wilayah Yogyakarta.
Sementara tanaman ganja yang menjadi barang bukti penangkapan, ditemukan di rumah teman Oge.
"Sementara kami masih melakukan pengecekan urin terhadap tersangka, kami sedang melakukan pendalaman apakah ada tanaman ganja lain yang dimiliki tersangka," pungkasnya.
(Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Oge-Arthemus-29-Ags.jpg)