Sidang Kasus Mutilasi
Minta Tak Dihukum Mati, Penasihat Hukum Ecky Pemutilasi Angela Sampaikan Delapan Hal Meringankan
penasihat hukum berpendapat tuntutan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak memenuhi unsur.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Penasihat hukum M Ecky Listiantho (38), terdakwa kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) menyatakan nota pembelaan atau pledoi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (28/8/2023).
Penasihat hukum Ecky, Veronika Dwi Mujiyanti menyebut kliennya tidak melanggar tindak pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena pembunuhan yang dilakukan terdakwa dilakukan secara spontan.
"Tadi ada delapan poin hal-hal yang meringankan terdakwa atau klien kami sampaikan pada pledoi," kata Veronika Dwi Mujiyanti usai persidangan.
Dia menuturkan, terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
Menurutnya, Ecky juga melakukan pembunuhan yang tidak direncanakan atau spontan.
Ecky lakukan tindakan spontan membunuh korban karena terdakwa emosi lantaran korban mengajak nikah dan mengancam akan dilaporkan ke istri dan orangtuanya.
Pada saat itu juga, terdakwa dan korban dalam keadaan mabuk minuman keras.
BERITA VIDEO: ECKY PEMUTILASI ANGELA BERHARAP TAK DIHUKUM MATI
"Terdakwa dan korban pada saat sebelum kejadian dalam keadaan mabuk minuman keras, tidak berada dalam suasana tenang, ditambah lagi pada saat sebelum kejadian sempat bertengkar, cekcok, karena korban ingin dinikahi juga dengan diancam akan mengadukan ke istri dan orangtua terdakwa," katanya.
Berdasarkan hal itu, penasihat hukum berpendapat tuntutan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak memenuhi unsur.
"Dakwaan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP tidak tepat, karena dilakukan tanpa perencanaan terlebih dahulu, dan menurut penasihat hukum lebih tepat jaksa menuntut terdakwa dengan dakwaan yaitu melanggar pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Sempat Ditunda, Terdakwa Mutilasi Ecky Listiantho Jalani Sidang Pledoi
Baca juga: BPBD Catat 21 Desa di Kabupaten Bekasi Alami Kekeringan
Berikut delapan hal meringankan yang tertulis dalam pledoi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa, yaitu :
1. Bahwa klien kami telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Dia telah bekerjasama dengan penyidik kepolisian dalam proses pengungkapan dan semua informasi diminta.
2. Bahwa klien kami tidak memiliki niat awal untuk melakukan pembunuhan. Situasi mendesak dan keadaan emosi, mendorong untuk bertindak di luar karakter aslinya.
3. Mengenai tindakan mutilasi, kami ingin menekankan bahwa ini adalah tindakan spontan yang dilakukan dalam keadaan panik dan bukan dari hasil rencana atau niat sebelumnya.
Penasihat hukum
M Ecky Listiantho
terdakwa kasus mutilasi
Angela Hindriati Wahyuningsih
nota pembelaan
Tak Terima Ecky Listhianto Divonis Seumur Hidup, Kejari Bekasi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi |
![]() |
---|
Sikapi Vonis Seumur Hidup Ecky Listhianto Pemutilasi Angela, Jaksa Minta Saran ke Kejati Jawa Barat |
![]() |
---|
Ecky Pelaku Mutilasi Lolos Hukuman Mati, Kuasa Hukum Angela Temukan Kejanggalan |
![]() |
---|
Bebas dari Tuntutan Mati, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Ecky Listhianto, Pemutilasi Angela |
![]() |
---|
Keluarga Angela Hindriati Kecewa Ecky Pemutilasi Divonis Seumur Hidup, Minta Jaksa Ajukan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.