Sidang Kasus Mutilasi

Sikapi Vonis Seumur Hidup Ecky Listhianto Pemutilasi Angela, Jaksa Minta Saran ke Kejati Jawa Barat

Terlebih, majelis hakim menajatuhi vonis seumur hidup terhadap Ecky Listhianto atau lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman mati.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ludy Himawan (tengah) menjelaskan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bakal meminta pendapat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait vonis seumur hidup terdakwa Ecky Listhianto (38) pemutilasi Angela Hindriati (54). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG ---- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bakal meminta pendapat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait vonis seumur hidup terdakwa Ecky Listhianto (38) pemutilasi Angela Hindriati (54).

Pasalnya, perkara perbuatan pembunuhan mutilasi Ecky Listhianto ini menjadi perkara penting.

Terlebih, majelis hakim menajatuhi vonis seumur hidup terhadap Ecky Listhianto atau lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman mati.

"Jaksa telah menyiapkan laporan putusan segera dan nanti berjenjang Kasi pidum berikan pendapatnya, kebetulan ini perkara penting kami akan meminta pendapat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait sikap penuntut umum setelah putusan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ludy Himawan kepada TribunBekasi.com pada Selasa (19/9/2023).

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : JAKSA PENUNTUT UMUM BAHAS SOAL VONIS HAKIM UNTUK ECKY LISTHIANTO, PEMUTILASI ANGELA

Dia melanjutkan, sesuai prosedur di kejaksaan memiliki tujuh hari untuk memutuskan apakah melakukan upaya hukum banding atau menerima vonis hakim tersebut.

Sehingga, pihaknya belum bisa menyampaikan sikap atau upaya hukum apa yang dilakukan pasca majelis hakim vonis seumur hidup terdakwa Ecky.

"Dari JPU menuntut pidana mati, dengan pasal 340 KHUP tapi terjadi perbedaan diputusan hakim. Hakim memutus dengan pidana seumur hidup dengan pasal dijatuhkan 339," imbuhnya.

Baca juga: Ecky Pelaku Mutilasi Lolos Hukuman Mati, Kuasa Hukum Angela Temukan Kejanggalan

Dia menambahkan, jaksa meyakini ada perbuatan pembunuhan yang direncanakan dahulu oleh terdakwa Ecky terhadap Angela.

"Apakah harus lakukan upaya hukum yaitu banding atau menerima putusan hakim. Jadi nanti kita berikan sikap ketika mendapat petunjuk pimpinan," tutupnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky  Listhianto (38) pemutilasi Angela Hindriati (54) pada Senin (18/9/2023).

BERITA VIDEO : WANITA YANG DIAMANKAN POLISI TERNYATA MAU DIAJAK NIKAH OLEH PELAKU MUTILASI

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).

Hakim menyatakan bahwa Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan primer subsider Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved