Sidang Kasus Mutilasi
Keluarga Angela Hindriati Kecewa Ecky Pemutilasi Divonis Seumur Hidup, Minta Jaksa Ajukan Banding
Keluarga Angela Hindriati akan melakukan upaya banding dan meminta jaksa lakukan upaya banding atas vonis tersebut.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Keluarga Angela Hindriati (54) korban mutilasi Ecky Listhianto (38) kecewa atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Senin (18/9/2023).
Pasalnya, tindakan Ecky Listhianto terhadap Angela Hindriati terbilang sadis dan penuh dengan perencanaan.
"Tidak boleh itu gunakan alasan asmara, itu suatu kebohongan dia (Ecky Listhianto)," kata Turyono (59) kakak Angela Hindriati (54) kepada wartawan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Perbuatan Ecky sadis dan ada sebuah rencana untuk menguasai harta adiknya. Sehingga vonis seumur hidup tidak tepat dan membuat keluarga kecewa.
BERITA VIDEO : KORBAN MUTILASI BEKASI DIDUGA TELAH DILAPORKAN HILANG SEJAK SETAHUN LALU
Keluarga Angela Hindriati akan lakukan upaya banding dan meminta jaksa lakukan upaya banding atas vonis tersebut.
"Terus terang kalau seumur hidup itu bisa saja dengan kelakuan baik atau apa itu bisa kembali bebas. Kami tetap akan lakukan upaya banding," katanya.
Hal serupa diungkapkan kakak sepupu Angela, Indriatmi (57). Dia meminta jaksa lakukan upaya banding karena yakin ada perencanaan dalam tindakan pembunuhan Ecky.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Keluarga Korban Mutilasi Angela Minta Hakim Hukum Mati Terdakwa Ecky
"Buat kami, kurang pas karena alasan tidak berencana, padahal bagi kami itu berencana," katanya.
Ia berujar, ada beberapa keterangan terdakwa yang tidak bisa dipercaya oleh kerabat Angela.
Salah satunya tentang hubungan asmara antara terdakwa dan Angela. Indiratmi menganggap hubungan tersebut tidak ada dan tidak bisa dibuktikan.
VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : SIDANG VONIS TERDAKWA ECKY LISTHIANTO, PEMUTILASI ANGELA HINDIRATI
Bahkan, terlihat jelas ada upaya Ecky dalam berkeinginan mengusai harta korban.
"Buat kami tidak ada buktinya, bahwa ada asmara itu tidak ada buktinya. Terus dia (Angela) datang ke Bandung untuk meminta dinikahi, itu juga tidak ada buktinya," ucap Indriatmi.
Tak Terima Ecky Listhianto Divonis Seumur Hidup, Kejari Bekasi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi |
![]() |
---|
Sikapi Vonis Seumur Hidup Ecky Listhianto Pemutilasi Angela, Jaksa Minta Saran ke Kejati Jawa Barat |
![]() |
---|
Ecky Pelaku Mutilasi Lolos Hukuman Mati, Kuasa Hukum Angela Temukan Kejanggalan |
![]() |
---|
Bebas dari Tuntutan Mati, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Ecky Listhianto, Pemutilasi Angela |
![]() |
---|
Ecky Pemutilasi Angela Divonis Seumur Hidup, Hakim Sampaikan Hal Memberatkan dan Meringankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.