Sidang Kasus Mutilasi
Bebas dari Tuntutan Mati, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Ecky Listhianto, Pemutilasi Angela
Terkait vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, Kuasa Hukum Ecky Listhianto, Veronica Dwi Mujianti menilai putusan majelis hakim sudah tepat.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Terdakwa Ecky Listhianto (38) pemutilasi Angela Hindirati (54) terbebas dari tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang memutus Ecky Listhianto dengan vonis seumur hidup.
Terkait vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, kuasa hukum Ecky Listhianto, Veronica Dwi Mujianti menilai putusan majelis hakim sudah tepat.
Sebab, sesuai pembelaan pada sidang pledoi bahwa tidak ada unsur dan niat melakukan pembunuhan berencana. Karena tindakan itu dilakukan Ecky secara spontan.
VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : SIDANG VONIS PERKARA MUTILASI DENGAN TERDAKWA ECKY LISHTIANTO DI PN CIKARANG
"Pertama kita bersyukur sesuai harapan kami tidak sampai hukuman maksimal. Terkait langkah kedepannya, kami diskusikan lagi dengan Ecky klien kami itu," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listhianto (38) pemutilasi Angela Hindriati (54) pada Senin (18/9/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Keluarga Angela Hindriati Kecewa Ecky Pemutilasi Divonis Seumur Hidup, Minta Jaksa Ajukan Banding
Hakim menyatakan bahwa Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan primer subsider Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
Ecky Listiantho juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.
BERITA VIDEO : WANITA YANG DIAMANKAN POLISI TERNYATA MAU DIAJAK NIKAH OLEH PELAKU MUTILASI BEKASI
Adapun dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela. Ecky lalu dituntut hukuman mati.
Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.
Selain itu, Ecky didakwa Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer boks.
Tak Terima Ecky Listhianto Divonis Seumur Hidup, Kejari Bekasi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi |
![]() |
---|
Sikapi Vonis Seumur Hidup Ecky Listhianto Pemutilasi Angela, Jaksa Minta Saran ke Kejati Jawa Barat |
![]() |
---|
Ecky Pelaku Mutilasi Lolos Hukuman Mati, Kuasa Hukum Angela Temukan Kejanggalan |
![]() |
---|
Keluarga Angela Hindriati Kecewa Ecky Pemutilasi Divonis Seumur Hidup, Minta Jaksa Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ecky Pemutilasi Angela Divonis Seumur Hidup, Hakim Sampaikan Hal Memberatkan dan Meringankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.