Sidang Kasus Mutilasi

Bebas dari Tuntutan Mati, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Ecky Listhianto, Pemutilasi Angela

Terkait vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, Kuasa Hukum Ecky Listhianto, Veronica Dwi Mujianti menilai putusan majelis hakim sudah tepat.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Majelis hakim vonis seumur hidup Ecky Listiantho (38) pemutilasi Angela Hindriati (54) di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, pada Senin (18/9/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Terdakwa Ecky Listhianto (38) pemutilasi Angela Hindirati (54) terbebas dari tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang memutus Ecky Listhianto dengan vonis seumur hidup.

Terkait vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, kuasa hukum Ecky Listhianto, Veronica Dwi Mujianti menilai putusan majelis hakim sudah tepat.

Sebab, sesuai pembelaan pada sidang pledoi bahwa tidak ada unsur dan niat melakukan pembunuhan berencana. Karena tindakan itu dilakukan Ecky secara spontan.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : SIDANG VONIS PERKARA MUTILASI DENGAN TERDAKWA ECKY LISHTIANTO DI PN CIKARANG

"Pertama kita bersyukur sesuai harapan kami tidak sampai hukuman maksimal. Terkait langkah kedepannya, kami diskusikan lagi dengan Ecky klien kami itu," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky  Listhianto (38) pemutilasi Angela Hindriati (54) pada Senin (18/9/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Keluarga Angela Hindriati Kecewa Ecky Pemutilasi Divonis Seumur Hidup, Minta Jaksa Ajukan Banding

Hakim menyatakan bahwa Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan primer subsider Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

Ecky Listiantho juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.

BERITA VIDEO : WANITA YANG DIAMANKAN POLISI TERNYATA MAU DIAJAK NIKAH OLEH PELAKU MUTILASI BEKASI

Adapun dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela. Ecky lalu dituntut hukuman mati.

Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

Selain itu, Ecky didakwa Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer boks.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved