Sidang Kasus Mutilasi
Bebas dari Tuntutan Mati, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Ecky Listhianto, Pemutilasi Angela
Terkait vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, Kuasa Hukum Ecky Listhianto, Veronica Dwi Mujianti menilai putusan majelis hakim sudah tepat.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Ecky Listiantho juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.
Sebelumnya, terdakwa Ecky Listhianto (38), kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dituntut hukuman mati.
Tuntutan mati tersebut dibacakan jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8/2023) kemari.
"Menuntut supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum," demikian tertulis di situs SIPP PN Cikarang, Selasa (8/8/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," sambung tuntutan jaksa.
Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.
Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Tak Terima Ecky Listhianto Divonis Seumur Hidup, Kejari Bekasi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi |
![]() |
---|
Sikapi Vonis Seumur Hidup Ecky Listhianto Pemutilasi Angela, Jaksa Minta Saran ke Kejati Jawa Barat |
![]() |
---|
Ecky Pelaku Mutilasi Lolos Hukuman Mati, Kuasa Hukum Angela Temukan Kejanggalan |
![]() |
---|
Keluarga Angela Hindriati Kecewa Ecky Pemutilasi Divonis Seumur Hidup, Minta Jaksa Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ecky Pemutilasi Angela Divonis Seumur Hidup, Hakim Sampaikan Hal Memberatkan dan Meringankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.