Sidang Kasus Mutilasi

Bebas dari Tuntutan Mati, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Ecky Listhianto, Pemutilasi Angela

Terkait vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, Kuasa Hukum Ecky Listhianto, Veronica Dwi Mujianti menilai putusan majelis hakim sudah tepat.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Majelis hakim vonis seumur hidup Ecky Listiantho (38) pemutilasi Angela Hindriati (54) di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, pada Senin (18/9/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Terdakwa Ecky Listhianto (38) pemutilasi Angela Hindirati (54) terbebas dari tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang memutus Ecky Listhianto dengan vonis seumur hidup.

Terkait vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, kuasa hukum Ecky Listhianto, Veronica Dwi Mujianti menilai putusan majelis hakim sudah tepat.

Sebab, sesuai pembelaan pada sidang pledoi bahwa tidak ada unsur dan niat melakukan pembunuhan berencana. Karena tindakan itu dilakukan Ecky secara spontan.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : SIDANG VONIS PERKARA MUTILASI DENGAN TERDAKWA ECKY LISHTIANTO DI PN CIKARANG

"Pertama kita bersyukur sesuai harapan kami tidak sampai hukuman maksimal. Terkait langkah kedepannya, kami diskusikan lagi dengan Ecky klien kami itu," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky  Listhianto (38) pemutilasi Angela Hindriati (54) pada Senin (18/9/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Keluarga Angela Hindriati Kecewa Ecky Pemutilasi Divonis Seumur Hidup, Minta Jaksa Ajukan Banding

Hakim menyatakan bahwa Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan primer subsider Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

Ecky Listiantho juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.

BERITA VIDEO : WANITA YANG DIAMANKAN POLISI TERNYATA MAU DIAJAK NIKAH OLEH PELAKU MUTILASI BEKASI

Adapun dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela. Ecky lalu dituntut hukuman mati.

Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

Selain itu, Ecky didakwa Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer boks.

Aksi pembunuhan keji itu dilakukan oleh Ecky pada 2019 lalu. Namun, semua terbongkar usai jasad Angela ditemukan atau tepatnya pada akhir 2022.

Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.

Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Ecky bahkan menyimpan potongan tubuh korban di dua buah kontainer plastik berbeda.

Tak terbukti lakukan pembunuhan berencana

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ecky Listiantho pemutulasi Angela Hindirati Wahyuningsih (54).

Vonis hakim lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno menilai terdakwa Ecky tidak terbukti melalukan dakwaan primer atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Direncanakan, cukup apabila timbul niat dan maksud saat pelaksanaan ada waktu tenang dan pemikiran yang tenang. Dalam suatu suasana punya waktu dalam berpikir.

BERITA VIDEO : PELAKU MUTILASI DI BEKASI KERAP MANGSA TANTE-TANTE DI APLIKASI KENCAN

Menimbang walau dalam waktu itu tidaklah mutlak, dan sulit untuk dibuktikannya. Sehingga pertimbangannya karena terdorong rasa amarah karena korban hendak melaporkan hubungannya kepada istri terdakwa sehingga melakukan perbuatan pembunuhan.

Pertimbangannya ialah antara lain Ecky tidak menggunakan alat apapun dalam membunuh Angela.

"Terdakwa tidak menggunakan alat apapun yang telah dipersiapkan terlebih dahulu, melainkan dengan tangannya, mencekik leher korban hingga meninggal dunia," jelas Agus.

Untuk tindakan mutilasi menyimpan potongan mayat korban kedalam kontainer boks karena terdakwa menyembunyikan mayat Angela untuk menutupi tindakannya dan ingin menguasai harta korban.

"Menimbang bahwa dalam keseluruhan pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim, terdakwa yang telah terbukti melakukan perbuatannya dengan sengaja menghilangkan nyawa korban, tidaklah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tersebut dengan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana maksud dalam dakwaan primer penuntut umum," jelas Agus.

Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan primer subsider Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

Ecky Listiantho juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.

Sebelumnya, terdakwa Ecky Listhianto (38), kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dituntut hukuman mati.

Tuntutan mati tersebut dibacakan jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8/2023) kemari.

"Menuntut supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum," demikian tertulis di situs SIPP PN Cikarang, Selasa (8/8/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," sambung tuntutan jaksa.

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela.

Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved