Sidang Kasus Mutilasi

Tak Terima Ecky Listhianto Divonis Seumur Hidup, Kejari Bekasi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Banding diajukan karena berkeyakinan Ecky Listhianto melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Angela.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Majelis hakim vonis seumur hidup Ecky Listiantho (38) pemutilasi Angela Hindriati (54) di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, pada Senin (18/9/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat resmi mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Ecky Listhianto (38) pemutilasi Angela Hendriati (54).

Banding diajukan karena berkeyakinan Ecky Listhianto melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Angela.

"Kami menyatakan banding atas putusan dimaksud. Selanjutnya kami akan serahkan memori banding ini ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui Pengadilan Negeri Cikarang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Widyatmoko, menyikapi putusan hakim terhadap terdakwa Ecky Listhianto pada Selasa (26/9/2023).

Widy mengatakan tahapan banding diajukan setelah tim penuntut umum memutuskan pikir-pikir selama maksimal sepekan terhadap putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang atas perkara ini pada Senin (18/9/2023).

BERITA VIDEO : ECKY PEMUTILASI ANGELA MINTA TAK DIVONIS HUKUMAN MATI

Selama satu pekan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait banding.

"Kami telah berkoordinasi ke pimpinan. Sehingga kami nyatakan untuk banding," katanya.

Pihaknya tetap mengacu pada ketentuan Pasal 340 KUHP berkaitan dengan Pembunuhan Berencana yang dilakukan terdakwa terhadap korban dengan fakta hukum yang diyakini sebagai motif pembunuhan keji terencana itu.

Baca juga: Sikapi Vonis Seumur Hidup Ecky Listhianto Pemutilasi Angela, Jaksa Minta Saran ke Kejati Jawa Barat

Fakta tersebut yakni pelaku membunuh karena berniat menguasai harta korban dengan pembuktian hukum unit apartemen berikut sertifikat yang menjadi milik pelaku usai kejadian pembunuhan.

"Kemudian ditemukan uang senilai Rp 130 juta milik korban yang juga diambil pelaku, bahkan uang senilai Rp50 ribu di dompet korban juga ikut diambil," katanya.

Atas fakta persidangan itu, tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyatakan banding dan meminta Pengadilan Tinggi Jawa Barat memutuskan hukuman mati terhadap pelaku.

BERITA VIDEO : PELAKU MUTILASI DI BEKASI KERAP MANGSA TANTE-TANTE DI APLIKASI KENCAN

"Nanti setelah memori banding ini kami ajukan, tinggal menunggu putusan pengadilan tinggi. Mereka tentu akan mempelajari berkas perkara kasus ini terlebih dahulu sebelum memutuskan," jelas dia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky  Listhianto (38) pemutilasi Angela Hindriati (54) pada Senin (18/9/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved