Sidang Kasus Mutilasi

Bebas dari Tuntutan Mati, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Ecky Listhianto, Pemutilasi Angela

Terkait vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, Kuasa Hukum Ecky Listhianto, Veronica Dwi Mujianti menilai putusan majelis hakim sudah tepat.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Majelis hakim vonis seumur hidup Ecky Listiantho (38) pemutilasi Angela Hindriati (54) di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, pada Senin (18/9/2023). 

Aksi pembunuhan keji itu dilakukan oleh Ecky pada 2019 lalu. Namun, semua terbongkar usai jasad Angela ditemukan atau tepatnya pada akhir 2022.

Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.

Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Ecky bahkan menyimpan potongan tubuh korban di dua buah kontainer plastik berbeda.

Tak terbukti lakukan pembunuhan berencana

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ecky Listiantho pemutulasi Angela Hindirati Wahyuningsih (54).

Vonis hakim lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno menilai terdakwa Ecky tidak terbukti melalukan dakwaan primer atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Direncanakan, cukup apabila timbul niat dan maksud saat pelaksanaan ada waktu tenang dan pemikiran yang tenang. Dalam suatu suasana punya waktu dalam berpikir.

BERITA VIDEO : PELAKU MUTILASI DI BEKASI KERAP MANGSA TANTE-TANTE DI APLIKASI KENCAN

Menimbang walau dalam waktu itu tidaklah mutlak, dan sulit untuk dibuktikannya. Sehingga pertimbangannya karena terdorong rasa amarah karena korban hendak melaporkan hubungannya kepada istri terdakwa sehingga melakukan perbuatan pembunuhan.

Pertimbangannya ialah antara lain Ecky tidak menggunakan alat apapun dalam membunuh Angela.

"Terdakwa tidak menggunakan alat apapun yang telah dipersiapkan terlebih dahulu, melainkan dengan tangannya, mencekik leher korban hingga meninggal dunia," jelas Agus.

Untuk tindakan mutilasi menyimpan potongan mayat korban kedalam kontainer boks karena terdakwa menyembunyikan mayat Angela untuk menutupi tindakannya dan ingin menguasai harta korban.

"Menimbang bahwa dalam keseluruhan pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim, terdakwa yang telah terbukti melakukan perbuatannya dengan sengaja menghilangkan nyawa korban, tidaklah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tersebut dengan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana maksud dalam dakwaan primer penuntut umum," jelas Agus.

Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan primer subsider Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved