Sidang Kasus Mutilasi

Keluarga Angela Hindriati Kecewa Ecky Pemutilasi Divonis Seumur Hidup, Minta Jaksa Ajukan Banding

Keluarga Angela Hindriati akan melakukan upaya banding dan meminta jaksa lakukan upaya banding atas vonis tersebut.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Keluarga Angela Hindirati (54) korban mutilasi Ecky Listhianto (38) kecewa atas vonis seumur hidup majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Senin (18/9/2023). 

Menurutnya, keterangan Ecky mengarang termasuk ketika Angela meminta dinikahi saat Ecky datang ke apartemennya di Jakarta Selatan.

Sehingga, keluarga meyakini ada perencanaan dari jauh-jauh hari dari Ecky.

"Ngarang dia (Ecky), termasuk dia datang ke situ, apartemen, terus bilang Angela minta dinikahi juga, itu buat kami enggak mungkin, itu tidak terbukti," imbuh dia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky  Listhianto (38) pemutilasi Angela Hindriati (54) pada Senin (18/9/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).

Hakim menyatakan bahwa Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan primer subsider Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

Ecky Listiantho juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.

Adapun dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela. Ecky lalu dituntut hukuman mati.

Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

Selain itu, Ecky didakwa Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer boks.

Aksi pembunuhan keji itu dilakukan oleh Ecky pada 2019 lalu. Namun, semua terbongkar usai jasad Angela ditemukan atau tepatnya pada akhir 2022.

Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.

Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Ecky bahkan menyimpan potongan tubuh korban di dua buah kontainer plastik berbeda. (maz)
 
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 
 
 
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved