Sidang Kasus Mutilasi

Sikapi Vonis Seumur Hidup Ecky Listhianto Pemutilasi Angela, Jaksa Minta Saran ke Kejati Jawa Barat

Terlebih, majelis hakim menajatuhi vonis seumur hidup terhadap Ecky Listhianto atau lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman mati.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ludy Himawan (tengah) menjelaskan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bakal meminta pendapat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait vonis seumur hidup terdakwa Ecky Listhianto (38) pemutilasi Angela Hindriati (54). 

Ecky Listiantho juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.

Adapun dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela. Ecky lalu dituntut hukuman mati.

Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

Selain itu, Ecky didakwa Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer boks. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved