Sidang Kasus Mutilasi

Minta Tak Dihukum Mati, Penasihat Hukum Ecky Pemutilasi Angela Sampaikan Delapan Hal Meringankan

penasihat hukum berpendapat tuntutan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak memenuhi unsur.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Terdakwa Ecky Listiantho (38), kasus mutilasi Angela (54) menjalani agenda sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin (28/8/2023). 

4. Bahwa klien kami telah menunjukkan rasa penyesalam mendalam baik kepada keluarga korban maupun masyarakat. Dia telah berupaya melakukan rekonsiliasi kepada keluarga korban dan berjanji untuk memberikan kompensasi sesuai kemampuannya.

Baca juga: Promo Kuliner Senin Ini, Kenyang Bertiga Cuma Rp 54 Ribuan, dan Beli 10 Ayam Rp 49 Ribuan

Baca juga: Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Tetap Rp 1.065.000 Per Gram, Simak Detailnya

5. Kami mohon kepada Yang Mulia Hakim untuk mempertimbangkan masa lalu klien kami yang tidak pernah terlibat masalah hukum dalam tindakan kriminal sebelumnya dan telah memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

6. Tidak ada satupun bukti yang kuat bahwa klien kami memiliki motif untuk melakukan tindak pidana tersebut. Klien kami tidak memiliki perselisihan sebelumnya. Oleh karena itu tindak pidana yamg dilakukan itu reaksi spontan atas kondisi itu bukan dari hasil perencana.

7. Tidak ada bukti atau saksi mengetahui dan melihat secara langsung bahwa klien kami lakukan pembunuhan.

8. Mutilasi, meskipun sangat tragis yang dilakukan itu agar bisa terus bersama-sama. Sehingga dia pindah kontrakan atau kos tetap dibawa-bawa.

Sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Ecky Listhianto akan dilanjutkan kembali pada Senin (11/9) mendatang di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda vonis.

Baca juga: Buron Usai Aniaya Hingga Tewaskan Terduga Pelaku Narkoba, Polisi Berpangkat AKP Ditangkap Polda

Baca juga: Kriminolog Ini Meyakini, Urusan Utang Piutang Saja Tak Cukup Jadi Alasan Pembunuhan, Ada Pemicu Lain

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.

Pidana Mati

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menuntut terdakwa kasus mutilasi M Ecky Listiantho (34), dengan pidana mati.

Situs SIPP PN Cikarang menyebutkan bahwa Tim JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Concord Industry Buka Rekrutmen Squaring Supervisor

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hanwa Steel Service Indonesia Buka Rekrutmen Sales Staff

Sidang tuntutan itu digelar di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (7/8/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," demikian bunyi tuntutan Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dikutip Selasa (8/8/2023).

Tuntutan dari Tim JPU Kejari Kabupaten Bekasi tersebut  sudah sesuai harapan keluarga korban Angela Hindriati Wahyuningsih.

BERITA VIDEO: PELAKU MUTILASI DI BEKASI KERAP MANGSA TANTE-TANTE DI APLIKASI KENCAN

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved