Berita Kriminal
Buron Usai Aniaya Hingga Tewaskan Terduga Pelaku Narkoba, Polisi Berpangkat AKP Ditangkap Polda
Penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap S di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat pekan lalu.
TRIBUNBEKASI.COM — Usai buron beberapa pekan, seorang anggota Polda Metro Jaya berinisial S yang terlibat kasus penganiayaan hingga menewaskan terduga pelaku narkoba berinisial DK (39), akhirnya berhasil ditangkap.
Anggota Polda Metro Jaya yang disebut-sebut berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu sempat buron ketika delapan anggota Polda Metro Jaya lainnya yang terlibat dalam kasus penganiyaan itu sudah berhasil ditangkap.
Dari delapan orang pelaku penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya korban itu, tujuh di antaranya sudah ditahan, sementara satu orang lainnya ditetapkan telah melanggar kode etik.
"Sudah tertangkap, kira-kira sudah delapan hari (tertangkap)" kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah, Senin (28/7/2023).
Penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap S di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat pekan lalu.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 28 Agustus 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 28 Agustus 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
"Ditangkap di Bandung," kata Kompol Ipik Gandamanah.
Meski begitu, Kompol Ipik Gandamanah belum menjelaskan lebih detil apakah perwira pertama itu sudah ditahan terkait kasus tersebut atau belum.
Hentikan kekerasan
Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian diminta berhenti menggunakan kekerasan untuk mengejar pengakuan tersangka, menyusul terbongkarnya kasus pelaku narkoba yang dianiaya hingga tewas oleh 9 anggota Polda Metro Jaya.
Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menyebut cara kekerasan untuk mengejar pengakuan tersangka merupakan cara primitif yang tidak layak dilakukan kepolisian modern.
"Mendapat pengakuan tersangka dengan cara kekerasan itu adalah cara-cara primitif yang sudah tidak dilakukan kepolisian modern," kata Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Minggu (30/7/2023).
Bambang Rukminto menjelaskan pimpinan Polri juga diminta untuk memperketat kontrol dan pengawasan agar benar-benar dilaksanakan secara konsisten dan tegas.
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Senin 28 Agustus 2023 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 28 Agustus 2023, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya
"Ini juga meliputi sanksi bagi personel yang masih menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencari keterangan maupun pengakuan tersangka," jelasnya.
Dijelaskan Bambang Rukminto, Perkap nomor 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat harus dilaksanakan, yakni, pimpinan 2 tingkat di atas pelaku juga harus dimintai pertanggungjawaban.
"Bahwa pimpinan 2 tingkat ke atas dari bawahan yang melakukan pelanggaran juga harus dimintai pertanggung jawaban karena lalai melakukan pengawasan yang menyebabkan meninggalnya tersangka," katanya.
anggota Polda Metro Jaya
kasus penganiayaan
terduga pelaku narkoba
terduga pelaku narkoba dianiaya polisi
Kompol Ipik Gandamanah
16 Bocah Ditangkap Usai Rusak Motor Warga di Cikarang Timur, Polisi: Salah Sasaran Tawuran |
![]() |
---|
Penjambret Kalung Emas 20 Gram Milik Emak-emak di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Kawanan Polisi |
![]() |
---|
Miris! Bayi Dibuang ke Semak-semak di Sukamulya, Ditemukan Warga Sedang Sepedaan |
![]() |
---|
GEGER! Awalnya Dikira Paket, Warga Bekasi Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Hitam |
![]() |
---|
SADIS! Bayi 1 Tahun Dimutilasi Ditemukan di Lemari Kosan Sumenep |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.