Berita Kriminal

Buron Usai Aniaya Hingga Tewaskan Terduga Pelaku Narkoba, Polisi Berpangkat AKP Ditangkap Polda

Penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap S di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat pekan lalu. 

Editor: Ichwan Chasani
LADBIBLE via Kompas.com
Ilustrasi - Kasus penganiayaan. 

TRIBUNBEKASI.COM — Usai buron beberapa pekan, seorang anggota Polda Metro Jaya berinisial S yang terlibat kasus penganiayaan hingga menewaskan terduga pelaku narkoba berinisial DK (39), akhirnya berhasil ditangkap.

Anggota Polda Metro Jaya yang disebut-sebut berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu sempat buron ketika delapan anggota Polda Metro Jaya lainnya yang terlibat dalam kasus penganiyaan itu sudah berhasil ditangkap.

Dari delapan orang pelaku penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya korban itu, tujuh di antaranya sudah ditahan, sementara satu orang lainnya ditetapkan telah melanggar kode etik.

"Sudah tertangkap, kira-kira sudah delapan hari (tertangkap)" kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah, Senin (28/7/2023).

Penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap S di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat pekan lalu. 

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 28 Agustus 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 28 Agustus 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

"Ditangkap di Bandung," kata Kompol Ipik Gandamanah.

Meski begitu, Kompol Ipik Gandamanah belum menjelaskan lebih detil apakah perwira pertama itu sudah ditahan terkait kasus tersebut atau belum.

Hentikan kekerasan

Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian diminta berhenti menggunakan kekerasan untuk mengejar pengakuan tersangka, menyusul terbongkarnya kasus pelaku narkoba yang dianiaya hingga tewas oleh 9 anggota Polda Metro Jaya.

Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menyebut cara kekerasan untuk mengejar pengakuan tersangka merupakan cara primitif yang tidak layak dilakukan kepolisian modern.

"Mendapat pengakuan tersangka dengan cara kekerasan itu adalah cara-cara primitif yang sudah tidak dilakukan kepolisian modern," kata Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Minggu (30/7/2023).

Bambang Rukminto menjelaskan pimpinan Polri juga diminta untuk memperketat kontrol dan pengawasan agar benar-benar dilaksanakan secara konsisten dan tegas. 

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Senin 28 Agustus 2023 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 28 Agustus 2023, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya

"Ini juga meliputi sanksi bagi personel yang masih menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencari keterangan maupun pengakuan tersangka," jelasnya.

Dijelaskan Bambang Rukminto, Perkap nomor 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat harus dilaksanakan, yakni, pimpinan 2 tingkat di atas pelaku juga harus dimintai pertanggungjawaban.

"Bahwa pimpinan 2 tingkat ke atas dari bawahan yang melakukan pelanggaran juga harus dimintai pertanggung jawaban karena lalai melakukan pengawasan yang menyebabkan meninggalnya tersangka," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved