Berita Kriminal

Buron Usai Aniaya Hingga Tewaskan Terduga Pelaku Narkoba, Polisi Berpangkat AKP Ditangkap Polda

Penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap S di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat pekan lalu. 

Editor: Ichwan Chasani
LADBIBLE via Kompas.com
Ilustrasi - Kasus penganiayaan. 

Ia menambahkan pimpinan Polri juga diminta harus menanamkan mindset kepada seluruh anggota bahwa tersangka memiliki hak ingkar.

Artinya, kata dia, pengakuan tersangka memiliki kadar kualitas yang sangat kecil di pengadilan. 

"Secara materiil menghilangkan nyawa seseorang meskipun pada tersangka itu lebih berat dibanding daripada kejahatan lainnya. Semua itu adalah upaya mengubah kultur di kepolisian untuk lebih humanis dari semula yang masih eksesif, arogan yang penuh kekerasan," pungkasnya.

Baca juga: Sulit Meniru Cara Ketawa Ala Suzzanna, Luna Maya Sampai Minta Bantuan Pelatih Vokal Khusus

Baca juga: Bertemu di Forum Ini, Anies Sapa Ganjar dan Sebut Lawan Politik adalah Teman dalam Demokrasi

Sebelumnya, sembilan anggota Polda Metro Jaya yang melakukan penganiayaan ke terduga pelaku kasus narkoba berinisial DK (38) hingga tewas terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Diketahui dari sembilan anggota itu, delapan di antaranya sudah ditangkap.

Sementara, satu orang lainnya masih dicari keberadaanya.

"Dan telah menerapkan pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Kabid Propam Polda Metro Kombes Nursyah Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).

"Dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar," sambungnya.

Baca juga: Bareskrim Bakal Jemput Paksa Panji Gumilang jika Tetap Mangkir pada Pemeriksaan 1 Agustus 2023 

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 31 Juli 2023 Besok

Nursyah menyebut saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk nantinya dilakukan sidang kode etik profesi.

"Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," ucap dia.

9 Anggota Polisi 

Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK (38) diduga terbunuh oleh anggota Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada sembilan orang anggota yang diduga melakukan pelanggaran dan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan.

Anggota itu berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S. Namun, untuk anggota berinisial S masih dalam proses pencarian.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 31 Juli 2023 Besok, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Senin 31 Juli 2023 Besok di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00

"Telah mengungkap adanya pelanggaran oknum anggota yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik profesi dan melakukan perbuatan hukum kepada seseorang yang diduga pada saat itu merupakan jaringan narkotika di Jakarta," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved