Sidang Kasus Mutilasi

Sidang Pembelaan Ecky Pemutilasi Angela, Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati

Widyatmoko mengatakan, jaksa tetap dan tegas meyakini tindakan pembunuhan terdakwa Ecky terhadap korban Angela itu pembunuhan berencana.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Terdakwa Ecky Listhianto (38), kasus mutilasi Angela (54) menjalani agenda sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin (28/8/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Jaksa penuntut umum, Widyatmoko mengatakan tetap pada tuntutannya. Yakni mendakwa M Ecky Listiantho (38) kasus mutilasi Angela Hindriati (54) dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kami penuntut umum akan menanggapinya secara lisan, karena pada pokoknya perbuatan terdakwa ini sudah memenuhi ketentuan pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana tuntutan yang kami bacakan tanggal 7 Agustus 2023," kata Widyatmoko saat persidangan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (28/8/2023).

Widyatmoko mengatakan, jaksa tetap dan tegas meyakini tindakan pembunuhan terdakwa Ecky terhadap korban Angela itu pembunuhan berencana.

Sementara itu, sidang perkara mutilasi dengan terdakwa Ecky Listhianto akan dilanjutkan kembali pada Senin (11/9) mendatang di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda vonis.

Terdakwa Ecky Listhianto (38), pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) menjalani agenda sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin (28/8/2023).

BERITA VIDEO: ECKY PEMUTILASI ANGELA BERHARAP TAK DIHUKUM MATI

Dalam sidang itu, selain penasihat hukumnya. Terdakwa Ecky juga membacakan pledoinya.

Sambil menahan tangis, Ecky mengaku menyesali dan merasakan bersalah atas semua kejadian ini.

"Yang Mulia, saya sangat menyesali dan merasa bersalah atas semua kejadian ini," kata Ecky saat membacakan pembelaannya.

Baca juga: Sebut Tiga Keunggulan Naik LRT, Warga Jaksel Ini Berharap Semoga bisa Dilanjutkan Sampai ke Bogor

Baca juga: Minta Tak Dihukum Mati, Penasihat Hukum Ecky Pemutilasi Angela Sampaikan Delapan Hal Meringankan

Dia menuturkan, tindakannya dilakukan spontan dan tak menyangka bisa lakukan hal tersebut.

"Kejadiannya begitu cepat dan spontan tidak mampu saya kontrolnya. Itu diluar kebiasaan saya miliki," jelas dia.

Ecky berharap diberi waktu untuk dapat bertaubat dan melanjutkan kehidupannya. Agar bisa membahagiakan kedua orangtua, anak dan istrinya.

"Seperti saat ini saya rasakan kehidupan gelap dan saya sulit bernapas untuk jalankan kehidupan ini. Saya hanya terus minta ampun kepada Gusti Allah untuk diberi waktu dan ruang agar bisa membahagiakan kedua orangtua saya," katanya.

Penasihat Hukum Ecky, Veronika Dwi Mujiyanti menuturkan, pledoi yang dibacakan kliennya itu hasil sendiri dan dari lubuk hati mendalam.

"Iya itu Ecky yang buat sendiri, kami tidak ada komunikasi ataupun intevensi dalam surat permohonan atau pledoi itu," katanya.

Baca juga: Aksi Roida Tampubolon Lempar Sandal ke Jokowi, Polisi: Alami Gangguan Jiwa, Pernah Dikirim ke Dinsos

Baca juga: Hasil Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia 2023: Ada Unsur Pidana!

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved