Sidang Kasus Mutilasi

Sidang Pembelaan Ecky Pemutilasi Angela, Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati

Widyatmoko mengatakan, jaksa tetap dan tegas meyakini tindakan pembunuhan terdakwa Ecky terhadap korban Angela itu pembunuhan berencana.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Terdakwa Ecky Listhianto (38), kasus mutilasi Angela (54) menjalani agenda sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin (28/8/2023). 

Veronika juga mengatakan, kliennya tidak melanggar tindak pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Karena pembunuhan yang dilakukan terdakwa dilakukan secara spontan.

"Tadi ada delapan poin hal-hal yang meringankan terdakwa atau klien kami sampaikan pada pledoi," kata Veronika usai persidangan.

Dia menuturkan, terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Ecky juga melakukan pembunuhan yang tidak direncanakan atau spontan.

Ecky lakukan tindakan spontan membunuh korban karena terdakwa emosi lantaran korban mengajak nikah dan mengancam akan dilaporkan ke istri dan orangtuanya. Pada saat itu juga, terdakwa dan korban dalam keadaan mabuk minuman keras.

"Terdakwa dan korban pada saat sebelum kejadian dalam keadaan mabuk minuman keras, tidak berada dalam suasana tenang, ditambah lagi pada saat sebelum kejadian sempat bertengkar, cekcok, karena korban ingin dinikahi juga dengan diancam akan mengadukan ke istri dan orangtua terdakwa," katanya.

BERITA VIDEO: PELAKU MUTILASI BEKASI PERNAH MANFAATKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS UNTUK CARI UANG

Berdasarkan hal itu, penasihat hukum berpendapat tuntutan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak memenuhi unsur.

"Dakwaan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP tidak tepat, karena dilakukan tanpa perencanaan terlebih dahulu, dan menurut penasihat hukum lebih tepat jaksa menuntut terdakwa dengan dakwaan yaitu melanggar pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya. 

Bukan Pembunuhan Berencana

Sebelumnya diberitakan, Penasihat hukum M Ecky Listiantho (38), terdakwa kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) menyatakan nota pembelaan atau pledoi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (28/8/2023).

Penasihat hukum Ecky, Veronika Dwi Mujiyanti menyebut kliennya tidak melanggar tindak pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena pembunuhan yang dilakukan terdakwa dilakukan secara spontan.

"Tadi ada delapan poin hal-hal yang meringankan terdakwa atau klien kami sampaikan pada pledoi," kata Veronika Dwi Mujiyanti usai persidangan.

Baca juga: Cuaca Bekasi Senin 28 Agustus 2023, Pagi Cerah Berawan, Siang Hingga Malam Hujan, Awas Angin Kencang

Baca juga: KPU DKI Sebut Banyak Warga Jakarta Pertanyakan Soal Pekerjaan dan Ijazah Bacaleg DPRD

Dia menuturkan, terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.

Menurutnya, Ecky juga melakukan pembunuhan yang tidak direncanakan atau spontan.

Ecky lakukan tindakan spontan membunuh korban karena terdakwa emosi lantaran korban mengajak nikah dan mengancam akan dilaporkan ke istri dan orangtuanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved