Sidang Kasus Mutilasi

Sidang Pembelaan Ecky Pemutilasi Angela, Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati

Widyatmoko mengatakan, jaksa tetap dan tegas meyakini tindakan pembunuhan terdakwa Ecky terhadap korban Angela itu pembunuhan berencana.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Terdakwa Ecky Listhianto (38), kasus mutilasi Angela (54) menjalani agenda sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin (28/8/2023). 

Pada saat itu juga, terdakwa dan korban dalam keadaan mabuk minuman keras.

"Terdakwa dan korban pada saat sebelum kejadian dalam keadaan mabuk minuman keras, tidak berada dalam suasana tenang, ditambah lagi pada saat sebelum kejadian sempat bertengkar, cekcok, karena korban ingin dinikahi juga dengan diancam akan mengadukan ke istri dan orangtua terdakwa," katanya.

Berdasarkan hal itu, penasihat hukum berpendapat tuntutan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak memenuhi unsur.

"Dakwaan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP tidak tepat, karena dilakukan tanpa perencanaan terlebih dahulu, dan menurut penasihat hukum lebih tepat jaksa menuntut terdakwa dengan dakwaan yaitu melanggar pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sempat Ditunda, Terdakwa Mutilasi Ecky Listiantho Jalani Sidang Pledoi

Baca juga: BPBD Catat 21 Desa di Kabupaten Bekasi Alami Kekeringan

Berikut delapan hal meringankan yang tertulis dalam pledoi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa, yaitu :

1. Bahwa klien kami telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Dia telah bekerjasama dengan penyidik kepolisian dalam proses pengungkapan dan semua informasi diminta.

2. Bahwa klien kami tidak memiliki niat awal untuk melakukan pembunuhan. Situasi mendesak dan keadaan emosi, mendorong untuk bertindak di luar karakter aslinya.

3. Mengenai tindakan mutilasi, kami ingin menekankan bahwa ini adalah tindakan spontan yang dilakukan dalam keadaan panik dan bukan dari hasil rencana atau niat sebelumnya.

4. Bahwa klien kami telah menunjukkan rasa penyesalam mendalam baik kepada keluarga korban maupun masyarakat. Dia telah berupaya melakukan rekonsiliasi kepada keluarga korban dan berjanji untuk memberikan kompensasi sesuai kemampuannya.

Baca juga: Promo Kuliner Senin Ini, Kenyang Bertiga Cuma Rp 54 Ribuan, dan Beli 10 Ayam Rp 49 Ribuan

Baca juga: Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Tetap Rp 1.065.000 Per Gram, Simak Detailnya

5. Kami mohon kepada Yang Mulia Hakim untuk mempertimbangkan masa lalu klien kami yang tidak pernah terlibat masalah hukum dalam tindakan kriminal sebelumnya dan telah memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

6. Tidak ada satupun bukti yang kuat bahwa klien kami memiliki motif untuk melakukan tindak pidana tersebut. Klien kami tidak memiliki perselisihan sebelumnya. Oleh karena itu tindak pidana yamg dilakukan itu reaksi spontan atas kondisi itu bukan dari hasil perencana.

7. Tidak ada bukti atau saksi mengetahui dan melihat secara langsung bahwa klien kami lakukan pembunuhan.

8. Mutilasi, meskipun sangat tragis yang dilakukan itu agar bisa terus bersama-sama. Sehingga dia pindah kontrakan atau kos tetap dibawa-bawa.

Sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Ecky Listhianto akan dilanjutkan kembali pada Senin (11/9) mendatang di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda vonis.

Baca juga: Buron Usai Aniaya Hingga Tewaskan Terduga Pelaku Narkoba, Polisi Berpangkat AKP Ditangkap Polda

Baca juga: Kriminolog Ini Meyakini, Urusan Utang Piutang Saja Tak Cukup Jadi Alasan Pembunuhan, Ada Pemicu Lain

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved