Sidang Kasus Mutilasi

Sidang Pembelaan Ecky Pemutilasi Angela, Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati

Widyatmoko mengatakan, jaksa tetap dan tegas meyakini tindakan pembunuhan terdakwa Ecky terhadap korban Angela itu pembunuhan berencana.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Terdakwa Ecky Listhianto (38), kasus mutilasi Angela (54) menjalani agenda sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin (28/8/2023). 

Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.

BERITA VIDEO: PELAKU MUTILASI DI BEKASI KERAP MANGSA TANTE-TANTE DI APLIKASI KENCAN

Pidana Mati

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menuntut terdakwa kasus mutilasi M Ecky Listiantho (34), dengan pidana mati.

Situs SIPP PN Cikarang menyebutkan bahwa Tim JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Concord Industry Buka Rekrutmen Squaring Supervisor

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hanwa Steel Service Indonesia Buka Rekrutmen Sales Staff

Sidang tuntutan itu digelar di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (7/8/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," demikian bunyi tuntutan Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dikutip Selasa (8/8/2023).

Tuntutan dari Tim JPU Kejari Kabupaten Bekasi tersebut  sudah sesuai harapan keluarga korban Angela Hindriati Wahyuningsih.

Keluarga korban berharap tuntutan tersebut tidak berubah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ecky.

"Tuntutan mati hukumannya, itu memang keinginan kami dari keluarganya bahwa memang harus seberat-beratnya, seadil-adilnya, karena adik kami diperlakukan tidak manusiawi," ucap Indriatmi (57), sepupu Angela Hindriati.

Sidang lanjutan kasus mutilasi Angela dengan terdakwa Ecky Listiantho akan kembali dilanjutkan pada Senin (21/8) mendatang di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda pledoi.

Baca juga: Turun Rp 4.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Jadi Segini, Cek Rinciannya

Baca juga: Tak Hanya Sibuk Bermusik dan Akting, Nugie juga Makin Fokus pada Masalah Lingkungan

Ecky Listiantho menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela Hindriati Wahyuningsih.

Bukan hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga menguasai harta benda milik korban usai pembunuhan tersebut dilakukan.

Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

Sebelum ditemukan meninggal, Angela Hindriati Wahyuningsih sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.

Baca juga: Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi, Selasa 8 Agustus 2023 Masih Tutup

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 8 Agustus 2023

Sidang Dakwaan

Sebelumnya diberitakan bahwa Pengadilan Negeri Cikarang menggelar sidang kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih dengan terdakwa M Ecky Listiantho (34), Senin (12/6/2023).

Di kursi pesakitan, M Ecky Listiantho yang didampingi dua orang kuasa hukumnya mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sidang berlangsung dari pukul 12.30 WIB dan berakhir pada 13.30 WIB.

Sebelum sidang diakhiri, majelis hakim menanyakan terkait jumlah saksi yang akan disiapkan oleh JPU.

JPU menyatakan akan mempersiapkan 10 saksi untuk yang akan memberatkan M Ekcy Listiantho agar dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Mitra Adi Perkasa Tbk Membutuhkan Segera 8 Asisten Apoteker

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Uniflex Kemasindah Membutuhkan Staf PPIC

"Kurang lebih ada 10 saksi 'Yang Mulia'," kata JPU kepada Majelis Hakim di lokasi.

JPU mendakwa M Ecky Listiantho dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsidair Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan Subsidair 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Sidang dilanjutkan pada Senin (19/6/2023) mendatang dengan agenda pemanggilan saksi dari pihak JPU. 

Sebelumnya, polisi mendapati jasad yang telah dimutilasi di dalam sebuah kontrakan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 30 Desember 2022 lalu.

Diketahui bahwa identitas jasad tersebut merupakan seorang wanita bernama Angela Hendriati yang dilaporkan menghilang sejak 2019.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Mitra Adi Perkasa Tbk Membutuhkan Segera 8 Orang Apoteker

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 8 Agustus 2023 Tutup, Perpanjangan SIM di Polres dan BTC Mall 2

Ada pun pria yang tega membunuh dan memutilasi jasad Angela yakni Ecky Listiantho.

Kepada polisi, M Ecky Listiantho mengaku kesal lantaran Angela mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka berdua kepada keluarga besar Ecky Listhianto.

Setelah membunuh Angela, Ecky Listiantho juga diduga melakukan penggelapan aset sehingga apartemen milik Angela di bilangan Jakarta Selatan, berpindah tangan tanpa diketahui pihak keluarga Angela.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved