Pemilu 2024

KPU DKI Sebut Banyak Warga Jakarta Pertanyakan Soal Pekerjaan dan Ijazah Bacaleg DPRD

namun yang paling banyak ditanya adalah soal pekerjaan dan ijazah dari para bacaleg yang akan duduk di DPRD dan DPD DKI Jakarta.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Istimewa
ILUSTRASI Bacaleg dari Partai Politik peserta Pemilu --- Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menerima banyak tanggapan masyarakat mengenai para bakal calon legislatif (bacaleg) yang sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS). (FOTO ILUSTRASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menerima banyak tanggapan masyarakat mengenai para bakal calon legislatif (bacaleg) yang sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS).

Beragam tanggapan masyarakat diterima oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, namun yang paling banyak ditanya adalah soal pekerjaan dan ijazah dari para bacaleg yang akan duduk di DPRD dan DPD DKI Jakarta.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menyebut pihaknya banyak menerima mayoritas mengenai pekerjaan dan ijazah dari para bacaleg.

"Banyak menanggapi yang pertama kalau enggak salah terkait pekerjaan. Yang kedua soal ijazah, tapi kan masih sementara ini kan kita masih tunggu sampai 28," ucap Astri, Senin (28/8/2023).

BERITA VIDEO : CALEG ARTIS DI PEMILU 2024, LULA KAMAL TAK MENJAMIN PUNYA NAMA BESAR PASTI AKAN DIPILIH RAKYAT

Astri menuturkan bahwa yang menjadi syarat sebagai bacaleg hanyalah ijazah SMA atau sederajat.

"Perkara yang bersangkutan itu punya gelar, itu harus dibuktikan dengan dokumen pendukung. Jika tidak bisa membuktikan dengan dokumen pendukung, dia tidak akan TMS (tidak memenuhi syarat) tapi enggak bisa mencantumkan gelar itu. Yang bikin dia TMS kalau dia enggak bisa tunjukin ijazah SMA," jelas dia.

Seperti diketahui, saat ini KPU DKI tengah membuka tanggapan masyarakat sampai Senin (28/8/2023).

Baca juga: Enam Kades di Karawang Terancam Gagal Jadi Caleg, Kenapa? Ini Kata Komisioner KPU

"Kemarin yang memberikan tanggapan via email dan datang langsung ke kantor KPU sudah banyak. Karena kan ada tiga kanalnya untuk memberikan tanggapan yakni melalui email, datang langsung ke kantor KPU dan info pemilu KPU," ucap Astri.

Sebagai informasi, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan melalui kanal https://infopemilu.kpu.go.id/, email tangmaskpukabkotadkijkt@gmail.com maupun dengan datang langsung ke Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta Jalan Salemba Raya No.15, Jakarta Pusat.

Penyampaian masukan dan tanggapan terhadap calon sementara harus disertai dengan bukti identitas diri kepada KPU Provinsi DKI Jakarta.

Caranya bisa melalui website KPU DKI Jakarta, melalui WhatsApp di nomor 081317293700 atau datang langsung ke kantor KPU DKI Jakarta.

(Sumber : Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti/m27)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved