Berita Karawang

Gawat, Emak-emak di Karawang Ketagihan Judi Online, Sehari Kasih Uang Pasangan ke Bandar Rp 50 Ribu

Kata Tomy, pengepul judi online yang ditangkap itu terbilang masih berusia muda. Mereka adalah SN (25) dan AT (28), keduanya berprofesi sebagai buruh

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Tim Sanggabuana Polres Karawang meringkus dua pemuda bandar judi online di Dusun Krajan, Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Tim Sanggabuana Polres Karawang meringkus dua pemuda bandar judi online di Dusun Krajan, Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan kedua bandar judi online ditangkap tim Sanggabuana secara bersamaan, pada 19 Agustus 2023 berkat laporan masyarakat.

Keduanya ini merupakan bandar yang mengelola judi online yang pemasangnya sebagian besar ibu-ibu rumah tangga.

"Dari hasil pemeriksaan sebagian besar pemasangnya adalah para ibu rumah tangga," kata Tomy pada Kamis (31/8/2023).

BERITA VIDEO : RIBUAN PETANI KETAGIHAN JUDI ONLINE JENIS TOGEL

Kata Tomy, pengepul judi online yang ditangkap itu terbilang masih berusia muda. Mereka adalah SN (25) dan AT (28), keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit telepon genggam, 4 buku rekap, dua akun situs judi online, dan dua akun aplikasi dompet digital.

Para tersangka mengelola judi online itu sejak dua bulan lalu.

Baca juga: Sasar Para Petani Jadi Pelanggan Togel, Bandar Judi Online di Karawang Raup Omzet Rp 5 Juta/Bulan

"Dalam sehari pelaku menerima uang pasangan judi dari ibu rumah tangga berkisar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu. Mereka biasanya mendapat keuntungan Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta," kata Tomy.

Modus  judi tersebut, sambung Tomy, para pengepul yang mendatangi pemasang atau terkadang pemasangnya yang datang ke tempatnya.

Kedua pelaku menawari warga untuk memasang judi online melalui dirinya, tentu dengan iming-iming kemenangan yang lumayan besar.

BERITA VIDEO : BARESKRIM AKAN PANGGIL WULAN GURITNO TERKAIT DUGAAN PROMOSI JUDI ONLINE

"Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Tomy.

Tomy mengeaskan, pihak Polres Karawang tegas memberantas judi online. Termasuk kasus ini yang pesertanya kebanyakan ibu rumah tangga dan membuat masyarakat resah.

Tomy mengimbau agar masyarakat tidak tergiur untuk berjudi. Apalagi uang yang digunakan untuk judi itu adalah uang belanja.

"Kami harap warga mau melapor ketika di sekitar tempat tinggalnya ada kegiatan perjudian," ucap Tomy. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved