Berita Kriminal

Polemik Warga Permata Buana, Lurah Kembangan Utara Sebut Para Terdakwa Dikenal Sangat Eksklusif

Lurah Kembangan Utara Rudi Hariyanto beri kesaksian terhadap 4 terdakwa kasus pengurus RT 001 RW 011 Komplek Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi: Lurah Kembangan Utara Rudi Hariyanto beri kesaksian terhadap 4 terdakwa kasus pengurus RT 001 RW 011 Komplek Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat. 

Baik C maupun J sendiri telah berupaya melakukan pencegahan dan mencoba jalur kekeluargaan sebelum melapor ke polisi.

Kala itu, mereka meminta pertolongan kepada Lurah, Camat, hingga Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk memidiasi masalah ini.

Namun upaya demikian menjadi sia-sia dan tak menemui titik temu.

"Demi Tuhan, saya tidak pernah punya masalah dengan A. Kami sebelumnya berhubungan baik. Saat anaknya terkunci di kamar, tukang saya membantunya" tutur C diamini J.

Kuasa Hukum para pelaku HS selaku mantan Ketua RW 11, SBU selaku Ketua RT 01, AH, dan BOJ kemudian menjelaskan bila apa yang dilakukan klien berdasarkan aturan RT.

Kepada hakim, mereka bantah bila transferan kepada HS merupakan rekening RT yang biasa digunakan warga untuk membayar IPL.

Mereka bahkan sempat melampirkan bukti rumah C tidak di renovasi, melainkan dibangun.

Hal Ini yang menjadi alasan permintaan uang dan IMB palsu.

Pernyataan ini lantas disambut JPU saat menanyakan perih adanya pungutan dalam pembuatan IMB.

"Lewat aplikasi kami tidak dipungut sepeserpun oleh Pemda. Bahkan PTSP Provinsi pernah datang ke tempat kami, dan menyatakan surat itu sah" tutup C menjawab pertanyaan JPU.

Dugaan Tanda Tangan Palsu

Kasus dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, hingga penyalahgunaan kekuasaan oleh pengurus RW 11 Komplek Permata Buana menemukan fakta baru, yakni dugaan tanda tangan palsu. 

Terhadap itu, Majelis hakim kemudian memeriksa Sekretaris RW 01 Fauziah, Ketua RT 04 Dariyanto, hingga Mantan Ketua RW 11 Aprililiana.

Ketiganya diperiksa secara terpisah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (23/8/2023).

Dalam pemeriksaannya, Dariyanto ikut diperiksa lantaran ikut menandatangani keputusan bersama mengenai permintaan uang untuk renovasi rumah warga hingga proses perizinan. 

“Tapi saya tidak merasa menandatangani surat pernyataan keputusan itu,” kata Dariyanto yang sebelumnya telah diambil sumpah. 

Dariyanto mengaku janggal dengan temuan ini.

Sebab sebagai ketua RT dirinya sangat tidak mungkin untuk menyulitkan warganya apalagi menyepakati aturan itu.

Hal berbeda diungkapkan Fauziah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menemukan adanya dugaan pungli yang sebelumnya dibantah empat terdakwa.

Fakta itu terungkap usai ketiga Hakim dan JPU mencecarnya.

“Jadi uang di transfer Candy untuk biaya jaminan?,” tanya JPU.

“Tidak, bu Candy belum transfer. Sebab yang di transfer itu ke rekening kepengurusan. Nama sama beda nomor,” tegasnya Fauziah.

Pernyataan Fauziah itu kontras dengan pernyataan Kuasa Hukum terdakwa pada sidang kedua.

Dimana menyatakan bila permintaan uang kepada Candy dan Johan sebagai biaya jaminan renovasi rumah.

Hal berbeda diungkap Apriliana, Mantan Ketua RW 01 yang kaget dengan adanya pungutan untuk renovasi rumah.

Sebab saat dirinya menjabat pada 2014-2017, hal itu tidak ada. 

“Kami murni hanya ada iuran. Itu ada beberapa warga yang menolak bayar. Tapi setelah kami dekati secara persuasif akhirnya mereka membayar juga,” katanya.

Xiketahui empat pengurus RT01 RW11 Komplek Permata Buana, Kembangan Jakarta Barat, Benni Octafian Jacup, Satrio Budi Utomo, Amir Hasan, dan Hendra Santoso menjalani sidang sejak awal Agustus 2023 lalu.

Mereka diduga melanggar pasal 368 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 335 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Hal tersebut terungkap seusai warganya Candy dan Johan melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat.

Keduanya menuding bila keempatnya melakukan sikap diskriminatif dan pungli saat pembangunan rumah mereka. 

Sementara Ari Fitria, Kuasa Hukum para terdakwa mengaskan Dariyanto tidak mengetahui apapun.

Sebab Dariyanto nyaris tidak pernah hadir dalam setiap rapat RW. 

Selain itu, keputusan itu telah di sepakati dalam rapat yang dihadiri oleh 50 persen pengurus RW.

Artinya setiap renovasi maupun pembangunan ada kriteria dan retribusinya.

“Apabila rapat pengurus rw sudah dihadiri lebih dari 50 persen pengurus sudah kouta forum dalam mengambil keputusan,” tutupnya.

(TribunBekasi.com)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved