Berita Kriminal
Polemik Warga Permata Buana, Lurah Kembangan Utara Sebut Para Terdakwa Dikenal Sangat Eksklusif
Lurah Kembangan Utara Rudi Hariyanto beri kesaksian terhadap 4 terdakwa kasus pengurus RT 001 RW 011 Komplek Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat.
TRIBUNBEKASI.COM - Lurah Kembangan Utara Rudi Hariyanto memberikan kesaksian terhadap empat terdakwa kasus pengurus RT 001 RW 011 Komplek Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam kesaksian Rudi Hariyanto menyebut pengurus setempat ekslusif.
Sebab, dibandingkan yang lain, kata Rudi Hariyanto, hanya mereka yang sulit koordinasi.
"Setiap kami mengundang ke kantor mereka hanya menugaskan pegawainya. Bahkan bila dibandingkan RW lainnya, hanya mereka yang terkesan sulit koordinasi" kata Rudi dalam kesaksiaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Kisruh Komplek Permata Buana, Dugaan Tanda Tangan Palsu Ditelusuri, Hakim Mintai Keterangan Pengurus
Baca juga: Korban Kasus Pemaksaan dengan Kekerasan di Perumahan Permata Buana Masih Diintimidasi
Baca juga: Kasus Perumahan Permata Buana Kembangan, Pengacara Sebut Intimidasi Terjadi Sejak Awal 2021
Rudi menuturkan terhadap konflik antara Candy dan Johan dengan pengurus RT/RW di wilayahnya.
Ia mengatakan telah berupaya memediasi beberapa kali, tidak hanya dari instansi kelurahan tapi juga dari Citata, PTSP, dan Pemerintah Kota Jakarta Barat.
Upaya itu selalu gagal dan menemui jalan buntu.
Bahkan Lurah sendiri merasa heran dengan adanya beban deposito yang ditetapkan pengurus RT/RW terhadap rumah warga yang direnovasi.
Pasalnya alasan untuk membersihkan jalanan yang rusak karena proses pembangunan tidak masuk akal.
"Soalnya proses perbaikan jalan sepenuhnya milik pemda. Mengingat itu jalan sudah diserahkan ke Pemda dan menjadi kewajiban kami" katanya sembari menegaskan segala proses renovasi setelah keluar IMB tidak perlu ada izin lagi.
Selain menghadirkan Lurah, sidang lanjutan juga menghadirkan Bendahara RW 11 Rudi, Sekretaris RW 11 Ganda, dan tetangga Candy dan Johan bernama Andreas yang menjadi pemicu konflik ini.
Dihadapan Hakim, Rudi akui tidak mengetahui bila adanya uang operasional sebesar Rp5 juta yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI sebagaimana Pergub.
Ia mengakui tidak pernah mendapatkan informasi itu dari Ketua RW 11 Hendra Santoso.
Selain itu dalam kesaksian, Rudi menjelaskan beban biaya sebesar Rp5 dan 10 juta yang dibebankan kepada warga tergantung dari lokasi Kavling.
"Untuk cluster dalam Rp5 juta. Pinggir jalan Rp10 juta" jelas Rudi.
Pernyataan Rudi berbeda dengan pernyataan para saksi, terdakwa, hingga korban yang menyebutkan bila uang itu adalah deposito dan izin untuk renovasi setiap warga yang membangun rumah.
Sedangkan untuk pengeluaran, Rudi tidak bisa merinci pembayaran pendapatan IPL, deposito, hingga izin renovasi yang ditarik pengurus RT/RW.
Sementara Ganda, mantan Sekretaris RW 11 yang kini menjadi Ketua RW mengakui bahwa dirinya ikut menandatangani baliho yang kemudian menjadi barang bukti kasus ini.
"Semata-mata bentuk dukungan kepada pengurus" kata Ganda sembari menjelaskan warga yang ingin renovasi rumah dan telah IMB wajib mengikuti aturan pengurus.
Disisi lain, Andreas yang menjadi pemicu kemudian tak menyangka bila kasus ini berbuntut panjang.
Ia pun menegaskan tidak tahu menahu soal kasus ini. Ia pun tak menampik bahwa kasus ini bermula dari dirinya.
"Saya protes soalnya renovasi mengganggu anak saya" katanya.
Sementara, Kuasa Hukum para terdakwa Ari Fitria menjelaskan kliennya tidak bersikap diskriminatif terhadap Candy maupun Johan.
Sebab aturan sama juga diberlakukan kepada semua warga yang ingin rumahnya di renovasi atau dibangun.
Seperti diketahui empat pengurus RT01 RW11 Komplek Permata Buana, Kembangan Jakarta Barat yaitu Benni Octafian Jacup, Satrio Budi Utomo, Amir Hasan, dan Hendra Santoso menjalani sidang sejak awal Agustus 2023 lalu.
Mereka diduga melanggar pasal 368 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 335 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Korban Mengaku Mendapat Permufakatan Diskriminasi
Sidang lanjutan kasus persekusi pengurus RT/RW Permata Buana, Jakarta Barat, kembali dilanjutkan.
Sebanyak tiga orang saksi akhirnya memberikan keterangan.
Dua diantaranya adalah pasangan suami istri, C dan J yang juga korbannya.
Kepada majelis hakim yang memimpin sidang, C menceritakan kisahnya dari awal hingga berujung pelaporan kepada kepolisian.
Ia bahkan menilai dirinya mendapatkan sikap permufakan diskriminatif dari pengurus RT 01 dan RW 11 tempatnya tinggal.
"Mereka seperti bersekongkol untuk menjatuhkan dan mengagalkan renovasi rumah saya" katanya dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/8/2023).
C sendiri menuturkan kejadian itu bermula saat ia berencana merenovasi rumah di tahun 2019.
Kala itu ia yang telah mengantongi IMB dari PTSP Pemkot Jakarta Barat kemudian memulai merenovasi rumahnya di tahun 2020.
Selama proses renovasi, C sendiri mendapatkan sikap diskriminatif.
Sikap tersbeut bermula ketika dirinya diminta uang oleh tetangganya, A dan JM sebesar Rp80 juta sebagai kompensasi pembangunan rumah.
C yang menolak memberikan uang kepada keduanya, terutama JM yang merupakan Ketua RT 07, sebab tempat C dan JM berbeda.
Setelah itu, ia justru mendapatkan rentetan sikap diskriminatif.
Mulai dari tudingan pembangunan tanpa IMB, rumah A yang bocor, larangan membuang sisa bongkaran depan rumah, hingga petugas keamanan komplek yang melarang aktifitas renovasi.
"Belakangan setelah rentetan kasus itu. Saya baru mengetahui bahwa Pak A ini pengurus RT. Dia bendahara" kata C.
Hal sama juga diungkapkan J yang merupakan suami C.
Diskriminatif juga dirasakan saat proses pembangunan.
Ia bahkan diminta uang Rp15 juta oleh pengurus dengan rincian Rp10 juta uang izin membangun, dan Rp5 juta uang jaminan.
"Kami hanya membayar Rp5 juta ke HS. Dia ketua RW nya,” kata J sembari menjelaskan transfer dikirimkan atas nama HS.
Baik C maupun J sendiri telah berupaya melakukan pencegahan dan mencoba jalur kekeluargaan sebelum melapor ke polisi.
Kala itu, mereka meminta pertolongan kepada Lurah, Camat, hingga Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk memidiasi masalah ini.
Namun upaya demikian menjadi sia-sia dan tak menemui titik temu.
"Demi Tuhan, saya tidak pernah punya masalah dengan A. Kami sebelumnya berhubungan baik. Saat anaknya terkunci di kamar, tukang saya membantunya" tutur C diamini J.
Kuasa Hukum para pelaku HS selaku mantan Ketua RW 11, SBU selaku Ketua RT 01, AH, dan BOJ kemudian menjelaskan bila apa yang dilakukan klien berdasarkan aturan RT.
Kepada hakim, mereka bantah bila transferan kepada HS merupakan rekening RT yang biasa digunakan warga untuk membayar IPL.
Mereka bahkan sempat melampirkan bukti rumah C tidak di renovasi, melainkan dibangun.
Hal Ini yang menjadi alasan permintaan uang dan IMB palsu.
Pernyataan ini lantas disambut JPU saat menanyakan perih adanya pungutan dalam pembuatan IMB.
"Lewat aplikasi kami tidak dipungut sepeserpun oleh Pemda. Bahkan PTSP Provinsi pernah datang ke tempat kami, dan menyatakan surat itu sah" tutup C menjawab pertanyaan JPU.
Dugaan Tanda Tangan Palsu
Kasus dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, hingga penyalahgunaan kekuasaan oleh pengurus RW 11 Komplek Permata Buana menemukan fakta baru, yakni dugaan tanda tangan palsu.
Terhadap itu, Majelis hakim kemudian memeriksa Sekretaris RW 01 Fauziah, Ketua RT 04 Dariyanto, hingga Mantan Ketua RW 11 Aprililiana.
Ketiganya diperiksa secara terpisah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (23/8/2023).
Dalam pemeriksaannya, Dariyanto ikut diperiksa lantaran ikut menandatangani keputusan bersama mengenai permintaan uang untuk renovasi rumah warga hingga proses perizinan.
“Tapi saya tidak merasa menandatangani surat pernyataan keputusan itu,” kata Dariyanto yang sebelumnya telah diambil sumpah.
Dariyanto mengaku janggal dengan temuan ini.
Sebab sebagai ketua RT dirinya sangat tidak mungkin untuk menyulitkan warganya apalagi menyepakati aturan itu.
Hal berbeda diungkapkan Fauziah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menemukan adanya dugaan pungli yang sebelumnya dibantah empat terdakwa.
Fakta itu terungkap usai ketiga Hakim dan JPU mencecarnya.
“Jadi uang di transfer Candy untuk biaya jaminan?,” tanya JPU.
“Tidak, bu Candy belum transfer. Sebab yang di transfer itu ke rekening kepengurusan. Nama sama beda nomor,” tegasnya Fauziah.
Pernyataan Fauziah itu kontras dengan pernyataan Kuasa Hukum terdakwa pada sidang kedua.
Dimana menyatakan bila permintaan uang kepada Candy dan Johan sebagai biaya jaminan renovasi rumah.
Hal berbeda diungkap Apriliana, Mantan Ketua RW 01 yang kaget dengan adanya pungutan untuk renovasi rumah.
Sebab saat dirinya menjabat pada 2014-2017, hal itu tidak ada.
“Kami murni hanya ada iuran. Itu ada beberapa warga yang menolak bayar. Tapi setelah kami dekati secara persuasif akhirnya mereka membayar juga,” katanya.
Xiketahui empat pengurus RT01 RW11 Komplek Permata Buana, Kembangan Jakarta Barat, Benni Octafian Jacup, Satrio Budi Utomo, Amir Hasan, dan Hendra Santoso menjalani sidang sejak awal Agustus 2023 lalu.
Mereka diduga melanggar pasal 368 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 335 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal tersebut terungkap seusai warganya Candy dan Johan melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat.
Keduanya menuding bila keempatnya melakukan sikap diskriminatif dan pungli saat pembangunan rumah mereka.
Sementara Ari Fitria, Kuasa Hukum para terdakwa mengaskan Dariyanto tidak mengetahui apapun.
Sebab Dariyanto nyaris tidak pernah hadir dalam setiap rapat RW.
Selain itu, keputusan itu telah di sepakati dalam rapat yang dihadiri oleh 50 persen pengurus RW.
Artinya setiap renovasi maupun pembangunan ada kriteria dan retribusinya.
“Apabila rapat pengurus rw sudah dihadiri lebih dari 50 persen pengurus sudah kouta forum dalam mengambil keputusan,” tutupnya.
(TribunBekasi.com)
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Perumahan Permata Buana
Permata Buana Kembangan
Lurah Kembangan Utara
Rudi Hariyanto
Jakarta Barat
Disergap Sedang Tarik Paksa Mobil, Kawanan Debt Collector di Serpong Tangsel Tantang Tim Polisi |
![]() |
---|
Suasana Mencekam di Pasar Minggu, Terapis Ditemukan Tewas Usai Diduga Lompat dari Lantai 5 |
![]() |
---|
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.