Berita Kriminal
Komplotan Pencurian Ini Selalu Sasar Mobil Boks, Modusnya Preteli Bodi Kendaraan Jadi Tiga Bagian
Total ada delapan orang yang berkomplot melakukan aksi pencurian, di antaranya RP, RR, AA, S, RO, W, T, dan MS.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, GROGOL PETAMBURAN --- Komplotan pencurian mobil boks yang beraksi di Jalan Muwardi Raya, Grogol Petamburan, Tanjung Duren, Jakarta Barat, digulung kawanan polisi Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (31/8/2023).
Total ada delapan orang yang berkomplot melakukan aksi pencurian, di antaranya RP, RR, AA, S, RO, W, T, dan MS.
Benda hasil pencurian yang tak biasa itu dicuri oleh mereka yang berkomplot jadi satu, termasuk mereka yang berperan sebagai penadah usai mobil dipreteli jadi tiga bagian.
Diketahui, para tersangka itu mencuri untuk dijual kepada orang yang membutuhkan. Adapun uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BERITA VIDEO : POLISI TANGKAP ENAM PELAKU PENCURIAN BAUT DAN KABEL TEMBAGA PROYEK KERETA API CEPAT DI KARAWANG
"Setelah mereka berhasil mencuri kendaraan tersebut, langsung dibagi jadi tiga bagian yaitu bagian kepala, bagian mesin, dan bagian sasis," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (4/9/2023).
"Nah mereka membawa penggalan-penggalan kendaraan tersebut, langsung dijual kepada orang-orang yang membutuhkan," imbuhnya.
Syahduddi berujar, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel pintu dan membuka kunci truk menggunakan obeng yang sudah dipipihkan.
Baca juga: Sepasang Kekasih Terlibat Pencurian 15 Kali, Modusnya Mengaku Polisi Incar Pengemudi Taksi Online
"Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan obeng yang sudah dipipihkan untuk mencongkel pintu truk dan membuka kunci daripada kendaraan tersebut dengan menggunakan obeng yang sudah dipipihkan yang dimodifikasi oleh para pelaku untuk memudahkan akses," kata dia.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan polisi, mulai dari BPKB, STNK, flashdisk berupa rekaman CCTV, sebuah mobil pribadi yang ditumpangi pelaku sebelum mencuri, dan sejumlah benda pencukil mobil boks.
Seperti linggis, obeng yang sudah dimodifikasi, hingga gunting besi beton untuk memotong rantai besi.
BERITA VIDEO : DALAM WAKTU 6 JAM. RESIDIVIS PELAKU PENCURIAN MOBIL PIKAP DITANGKAP
"Jadi memang ketika mereka delapan orang ini menjadi bagian daripada sindikat pencurian kendaraan bermotor spesialis truk colt diesel, ini tentunya mereka melakukan aksi karena ada yang meminta untuk mencarikan bagian-bagian dari kendaraan tersebut. Apakah di bagian kepala mobil, bagian mesin, termasuk bagian sasis," kata Syahdudi.
"Sehingga memang kendaraan yang dicuri pun juga khusus kendaraan-kendaraan colt diesel yang sesuai dengan yang target yang mereka lakukan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Syahduddi menyampaikan, penangkapan kepada tujuh orang tersangka ini bermula ketika adanya warga yang melaporkan kehilangan truk colt diesel di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Aksi komplotan spesialis pencurian truk colt diesel ini juga terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.
Kendati begitu, sebenarnya aksi komplotan pencuri itu sudah pernah terjadi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada bulan Juni lalu.
Menurut Syahduddi, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.
Ada yang berperan sebagai pemetik, pemotong kendaraan, dan penadah.
Pelaku AA berperan sebagai pemetik, MS memilah-milah atau memotong kendaraan hasil curian menjadi tiga bagian, dan RO berperan sebagai penadah.
Sementara pelaku-pelaku lain, ada yang berperan sebagai penadah, pengembang, dan pemetik.
"Dari tujuh pelaku yang sudah diamankan, penyidik berhasil mengidentifikasi satu orang pelaku utama yang disebut sebagai ketua kelompok atau kaptennya yang bernama RP alias Roto," ungkap Syahduddi.
"Di mana ketika diamankan yang bersangkutan juga ada indikasi melawan petugas," lanjutnya.
Seluruh pelaku tersebut kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kurang lebih ada delapan tempat kejadian perkara yang berhasil diungkap oleh para penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan, dan Pasal 480 KUHP terkait dengan pembeli menyewa, menukar, menerima gadai, menjual menyewakan atau menyembunyikan sebuah benda yang diketahui bahwa benda tersebut diperoleh dari hasil kejahatan.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.