Berita Kriminal

Aniaya Pekerja Proyek Kementerian PUPR hingga Tewas, Seorang Pemuda Cikampek Dibekuk Polisi

Akibat perbuatannya, pelaku terancam disangkakan dengan Pasal 170 KUHPidana jo Pasal 351 ayat 2 memuat tentang tindak pidana penganiayaan berat.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Aparat Polsek Cikampek bersama Polres Karawang menangkap pelaku penganiayaan pekerja proyek pembangunan sipon di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Karawang. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Aparat kepolisian dari Polsek Cikampek bersama Polres Karawang menangkap pelaku penganiayaan pekerja proyek pembangunan sipon di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Karawang.

Pekerja proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Kementerian PUPR itu dianiaya sebelum akhirnya tewas usai lompat ke saluran irigasi karena ketakutan.

Kapolsek Cikampek, Kompol Aries Riyanto mengatakan, pihaknya menangkap Rahmat Hidayat (33), asal warga Perum BMI 1 Cikampek, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek.

Pelaku bersama ketiga teman lainnya ini melakukan pengeroyokan dengan menggunakan sebuah balok terhadap seorang pekerja kuli proyek di pinggir irigasi sekitar proyek sipon Desa Dawuan Tengah, Cikampek.

"Pelaku aniaya karena korban tidak memberikan potongan besi dari proyek tersebut," kata Aries pada Senin (4/9/2023).

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Keramika Indonesia Assosiasi Butuh Translator Mandarin

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Unique Solutions Indonesia Buka Rekrutmen Mechanical Engineering

Menurut Kompol Aries Riyanto, kronologi kejadian bermula saat empat terduga pelaku mendatangi korban sebagai pegawai atau kuli proyek tersebut.

Pelaku meminta potongan besi dari sisa proyek tersebut. Akan tetapi korban menolaknya, hingga terjadi adu mulut.

penganiayaan2-4Sept
Kapolsek Cikampek, Kompol Aries Riyanto menunjukkan barang bukti kayu yang dipakai pelaku untuk menganiaya korban. Aparat Polsek Cikampek bersama Polres Karawang menangkap pelaku penganiayaan pekerja proyek pembangunan sipon di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Karawang.

Akhirnya, setelah adu mulut terjadi kontak fisik dan penganiayaan terhadap korban.

Pelaku memukul korban dengan balok pada bagian punggung.

"Setelah kejadian tersebut ada para saksi melerai kejadian tersebut kemudian kempat pelaku meninggalkan TKP," beber dia.

Baca juga: Beli Ganja Kering 1,2 Kilogram Lewat Instagram, Mahasiswa Ini Dibekuk Polisi

Baca juga: Promo Kuliner Spesial Hari Pelanggan, Ada Paket Pelajar Hanya Rp 15 ribuan, dan Buy 1 Get 1

Namun pelaku kembali menantang dan kembali mendatangi korban.

Karena ketakutan, lanjut Kompol Aries Riyanto, korban berlari dan melompat ke saluran irigasi.

Korban yang saat itu sempat meminta tolong kepada para saksi sebelum hanyut. Tapi, nyawa korban tak tertolong hingga korban ditemukan tewas terapung.

"Para saksi mengira korban bisa berenang, tapi ternyata tidak, hingga kemudian tenggelam," beber dia.

Untuk para pelaku lainnya berinisial P, G, dan J, saat ini masih dalam pengejaran.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Tertahan di Angka Rp 1.076.000 per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Komplotan Maling Mobil Boks Diciduk Polisi, Tiga Pelaku Ditahan

Akibat perbuatannya, pelaku terancam disangkakan dengan Pasal 170 KUHPidana jo Pasal 351 ayat 2 memuat tentang tindak pidana penganiayaan berat.

"Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara minimal selama lima tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara," tutupnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved