Berita Nasional
Diperiksa 5 Jam oleh Penyidik KPK Terkait Kasus Korupsi Kemenaker, Begini Kata Cak Imin
Pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh penyidik KPK itu berlangsung sekitar 5 jam.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Ichwan Chasani
Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).
Baca juga: Pengen Cari Cuan Lewat Iklan Gratis, Pasang Saja di Tribunjualbeli.com
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Bina Artha Ventura Buka Rekrutmen Account Officer
Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp20 miliar.
KPK menduga modus korupsi ini dengan cara penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI .
"Karena sebagaimana yang sudah kami sampaikan, ini kan terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Sehingga tentu kami harus membuktikan unsur-unsur setiap orang, kemudian melawan hukumnya, apakah ada menguntungkan di diri sendiri ataupun orang lain, dan kerugian keuangan negaranya," ucap Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo beberapa waktu lalu.
Tim penyidik KPK juga mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi pengadaan ini.
Bahkan, KPK tak segan-segan mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Akui Namanya Masuk Sejumlah Survei Pilpres 2024, Ridwan Kamil: Tinggal Tunggu Takdir Saja
Baca juga: Koleksi Sepeda Listrik United Bike Terbaru Bisa Tempuh Jarak 40 Kilometer
"Terkait itu pasti juga nanti kami akan dalami. Karena prinsipnya begini, setiap penyidikan yang kami lakukan, tidak hanya memenjarakan para pelaku korupsi, tetapi mengoptimalkan adanya asset recovery," kata Ali Fikri.
"Pasti setiap proses penyidikan kami telusuri lebih lanjut berapa dugaan yang dinikmati, termasuk kemudian apakah berubah menjadi aset ataukah tidak. Sehingga berikutnya ke depan, kalaupun ada fakta-fakta, ada yang dinikmati kemudian berubah menjadi aset, pasti kami juga akan lakukan proses penyitaan untuk optimalisasi asset recovery," pungkasnya. (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah; Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa
Muhaimin Iskandar
Cak Imin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kasus korupsi
Resmi Tak Lagi Jadi Menteri, Sri Mulyani Dapat Dana Pensiun dari Taspen |
![]() |
---|
Mengenal Peer Support Buddy, Gerakan Pelajar untuk Lawan Bunuh Diri dan Bullying |
![]() |
---|
Resmi, Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia, Tokoh Dunia Ikut Gabung |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2026 Tak Naik, DPR: Lindungi Buruh dan Petani |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN di Era Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.