Senin, 20 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

Hati-hati Marak STNK dan BPKB Palsu, Kapolres Karawang Ungkap Ciri-ciri dan Perbedaannya

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengimbau agar masyarakat lebih waspada ketika membeli kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Polres Karawang menangkap empat pelaku sindikat pembuat dokumen kendaraan paslu. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Polres Karawang menangkap empat sindikat tindak pidana pemalsuan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Para pelaku telah beraksi selama lima tahun dengan telah memalsukan ribuan STNK dan BPKB di wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Karawang.

Terkait itu, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengimbau agar masyarakat lebih waspada ketika membeli kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil.

Dia meminta masyarakat lebih teliti kembali, apalagi harus curiga ketika membeli kendaraan dengan harga murah.

"Karena ini rata-rata hasil kejahatan pencurian maupun penggelapan kendaraan bermotor. Sehingga tidak ada surat-surat dan dokumen kendaraannya," kata Wirdhanto di Mapolres Karawang pada Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Ditangkap di Bali, Dito Mahendra Digelandang ke Bareskrim, Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol

Baca juga: Cak Imin Selesai Diperiksa Terkait Korupsi di Kemenaker, Begini Penjelasan KPK

Kapolres menjelaskan, para pelaku ini menggunakan dokumen STNK dan BPKB asli yang didapatkan dari hasil pencurian maupun juga diduga dari leasing.

Akan tetapi, mereka mengubah nama pemilik hingga nomor rangka agar sesuai dengan kendaraannya.

"Tapi jika teliti terlihat perbedaannya, yang palsu itu tulisannya seperti ditimpa dan terlihat seperti bekas dihapus dan amplas," beber dia.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat jangan menggunakan jasa pembuatan STNK dan BPKB palsu. Sebab, pihaknya dapat menjeratnya sesuai hukum berlaku.

Apalagi, para pelaku ini membuka jasa pembuatan STNK dan BPKB palsu dengan tarif sesuai permintaan. Namun, rata-rata untuk STNK harganya Rp 5 juta dan BPKB Rp 18 juta.

Baca juga: Perkuat Pemenangan Anies-Cak Imin, PKB Temui Belasan Relawan Anies di Karawang

Baca juga: PKB Karawang Intruksikan Pengurus dan Kader Tancap Gas Sosialisasikan Pasangan Anies-Cak Imin

"Jangan sekali-kali jadi konsumen atau pengguna STNK dan BPKB palsu itu. Kami akan kembanhkan lebih jauh terkait sindikat-sindikat lainnya terkait hal serupa," ungkapnya.

Polres Karawang menangkap empat pelaku sindikat pembuat dokumen kendaraan palsu.

Pelaku melakukan pemalsuan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, empat sindikat itu berjumlah empat dengan inisial IS (43), EH (58), AG (61), dan AA (61).

"Semuanya berjumlah empat orang. Mereka beroperasi di wilayah Jawa Barat dan mereka punya peran masing-masing," kata Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Ammar Zoni Menangis Usai Dituntut Satu Tahun Penjara karena Narkoba

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Jumat Ini Berbalik Naik Rp 4.000 Per Gram, Ini Detailnya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved