Berita Artis

Ammar Zoni Menangis Usai Dituntut Satu Tahun Penjara karena Narkoba

Ammar Zoni dan dua orang lainnya dituntut satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Pemain film dan sinetron, Ammar Zoni, usai mengikuti sidang tuntutan kasus narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Pemain film dan sinetron, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, dituntut hukuman satu tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkotika.

Suami dari Irish Bella ini dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena secara sadar memakai barang haram tersebut. 

Ammar Zoni dan dua orang lainnya dituntut satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa tersebut, Ammar Zoni tak kuasa menahan tangis. Matanya pun terlihat sembab. 

Setelah selesai sidang, Ammar Zoni bahkan langsung memeluk adik kandungnya, Aditya untuk berbagi kesedihan.

BERITA VIDEO: DITANGKAP POLISI, AMMAR ZONI MINTA MAAF KE IRISH BELLA SAMBIL MENANGIS 

Pada kesempatan yang sama, Ammar Zoni mengungkapkan bahwa dia akan menerima apapun konsekuensinya.

"Teman-teman media, terima kasih, dengan hasil tuntutan yang diberikan jaksa, saya terima segala konsekuensinya apapun itu terbaik," ucap Ammar Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat (8/9/2023).

Sebagai informasi, Ammar Zoni mendapatkan tuntutan satu tahun penjara dipotong masa rehab selama enam bulan.

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Jumat Ini Berbalik Naik Rp 4.000 Per Gram, Ini Detailnya

Baca juga: Bongkar Kasus Korupsi Pertamina, KPK Panggil Ulang Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Pekan Depan

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," imbuhnya.

Seperti diketahui, pemain peran dan presenter Ammar Zoni ditangkap aparat kepolisian karena penyalahgunaan narkoba.

Ammar Zoni diamankan di rumahnya bersama dua orang yang juga terlibat dalam kasus penggunaan narkoba tersebut. 

Ammar Zoni positif menggunakan narkoba jenis sabu.bSebelum ini, Ammar pernah ditangkap polisi atas kasus yang sama. 

Ammar Zoni ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/3/2023) malam.

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 8 September 2023, Cek Lokasinya

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 8 September 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Halaman
1234
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved