Berita Artis

Ammar Zoni Menangis Usai Dituntut Satu Tahun Penjara karena Narkoba

Ammar Zoni dan dua orang lainnya dituntut satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Pemain film dan sinetron, Ammar Zoni, usai mengikuti sidang tuntutan kasus narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). 

Sidang Dakwaan

Sebelumnya diberitakan bahwa pemain film dan sinetron, Ammar Zoni menjalani sidang dakwaan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni dijerat pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1.

"Jadi tadi Ammar didakwa dengan dakwaan alternatif. Ada dua dakwaan disitu, dakwaan utama mengenai kepemilikan dan kedua yang alternatifnya soal pengguna," kata Agung Ahmad Wijaya, kuasa hukum Ammar Zoni usai sidang.

Agung Ahmad Wijaya mengatakan bahwa dakwaan alternatif yang dijerat kepada Ammar pun hal biasa dalam sidang.

Hanya saja ia yakin kliennya akan menerima hukuman dari dakwaan alternatif.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 8 September 2023, Simak Persyaratannya

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Meira Manufacturing Indonesia Butuh Staf Penerjemah

"Karena memang assesmen rehabilitasi diterima penyidik dan Ammar sudah lakukan rehabilitasi di panti rehab," ucapnya.

"Hasil pemeriksaan pun menyatakan Ammar masuk dalam kategori pengguna ringan," sambungnya.

Tak hanya itu saja, Agung Ahmad Wijaya merasa Ammar layak divonis rehabilitasi, karena dalam dakwaan Jaksa, terdakwa menggunakan narkotika untuk kepentingan diri sendiri.

"Selain itu Ammar juga tidak terlibat dalam jaringan internasional. Jaksa dan polisi juga membenarkan itu, serta Ammar tidak jadi DPO Polisi. Karena saat dua teman Ammar ditangkap, polisi sedang menindaklanjuti laporan lain, tempat kejadian perkara sering dijadikan penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

"Nah salah satu tersangka saat itu sedang membeli tas. Pas digeledah, ditemukan dua klip sabu seberat 1,04 gram milik dia dan Ammar," sambungnya.

Baca juga: Polda Ringkus 26 Tersangka Peredaran Obat Keras dari 24 TKP, Ada Asisten Dokter dan Apoteker

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT TPIN Butuh Operator Produksi Lulusan SLTA Sederajat

Menurut Agung Ahmad Wijaya, Ammar Zoni masuk dalam dakwaan alternatif, yakni pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mengenai  korban penyalahgunaan narkotika.

"Karena Ammar ini pengguna meski sudah dua kali ditangkap karena kasus yang sama. Sehingga kami yakin, Ammar akan divonis rehabilitasi," ujar Agung Ahmad Wijaya.

Dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Ammar Zoni dijerat pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan atau maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Kronologi penangkapan

Halaman
1234
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved