Berita Artis

Ammar Zoni Menangis Usai Dituntut Satu Tahun Penjara karena Narkoba

Ammar Zoni dan dua orang lainnya dituntut satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Pemain film dan sinetron, Ammar Zoni, usai mengikuti sidang tuntutan kasus narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). 

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi penangkapan Ammar Zoni bersama kedua rekannya, terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, mulanya aparat Satres Narkoba menangkap rekan Ammar Zoni, RH dan M di Pintu Timur Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023) pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Membutuhkan QC Junior Specialist

Baca juga: Amar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Tak Dihadiri Irish Bella

"Setelah kami periksa, dari kedua tersangka diamankan barang bukti dua klip sabu seberat 1,04 gram yang dibeli dari Kampung Boncos Palmerah, Jakarta Barat seharga Rp 1,5 juta," kata Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers penangkapan Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam.

"Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut milik temannya bernama MAA alias AZ (Ammar Zoni)," tambahnya.

BERITA VIDEO : REVALDO BERSYUKUR DITEGUR POLISI KETIMBANG YANG MAHA KUASA

Kemudian, kedua pelaku dibawa oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan bertemu Ammar Zoni di kediamannya, di kawasan Babakan Madang Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Saat ditangkap, AZ sendirian di rumah. Mereka ditangkap tanpa melakukan perlawanan," ucapnya.

Ary menjelaskan, RH dan M membeli sabu dari orang yang biasa dipanggil Bang di Kampung Boncos.

Baca juga: Promo Kuliner Selasa, Mulai Rp 15 Ribu di CFC dan Rp 25 Ribu di HokBen

Baca juga: Tertangkap Polisi karena Narkoba, Postingan Terakhir Ammar Zoni Dipenuhi Netizen yang Titip Sendal

Usai membeli, keduanya sempat mengonsumsi sabu disana dan kemudian pulang menuju Sentul, bertemu suami Irish Bella.

"Jam 11 siang, RH dan M menerima uang dari AZ sebesar Rp 1,5 juta yang ditransfer melalui M-Banking. Kemudian, RH dan M jalan ke Kampung Boncos bertemu Bang, yang menjual sabu," jelasnya.

"Kemudian, RH dan M pun mengonsumsi sabu disana dan kemudian pulang ke Sentul," sambungnya.

BERITA VIDEO : NIA RAMADHANI AKUI MAKIN HARMONIS PASCA REHABILITASI NARKOBA

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider Paa 127 ayat 1 UU Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, di kediamannya di Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, pada 7 Juli 2017.

Halaman
1234
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved