Berita Nasional
Bongkar Kasus Korupsi Pertamina, KPK Panggil Ulang Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Pekan Depan
Dahlan Iskan yang tidak hadir telah mengonfirmasi ke KPK untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya.
TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, berhalangan hadir dalam pemanggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/9/2023) kemarin.
Sedianya mantan Menteri BUMN periode 2011-2014 itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Namun, Dahlan Iskan yang tidak hadir telah mengonfirmasi ke KPK untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya.
"Kamis (7/9/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan saksi Dahlan Iskan (Menteri BUMN Periode 2011-2014), saksi tidak hadir dan konfirmasi penjadwalan ulang," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Jumat (8/9/2023).
Ali Fikri mengatakan bahwa KPK akan kembali memanggil Dahlan Iskan pada Kamis (14/9/2023) pekan depan.
Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 8 September 2023, Cek Lokasinya
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 8 September 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
"Informasi yang kami terima, penjadwalan ulang tersebut pada Kamis (14/9/2023) pekan depan," kata Ali Fikri.
Hingga kini, KPK belum juga mengumumkan siapa saja tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) ini.
Lembaga antirasuah juga tak ingin buru-buru menahan para tersangka karena masih terus mencari dan melengkapi alat bukti.
Terlebih, penyidik KPK mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka.
Apabila komisi antikorupsi tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 8 September 2023, Simak Persyaratannya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 8 September 2023 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00
Ali Fikri menegakan bahwa KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan.
KPK bakal membongkar secara utuh kasus tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Mereka ialah mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.
KPK juga telah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Mantan Menteri BUMN
Dahlan Iskan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ali Fikri
kasus korupsi
pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG)
Tutut Soeharto Gugat Purbaya Yudhi Sadewa ke PTUN, Tapi Kemenkeu Ngaku Belum Terima Surat Gugatan |
![]() |
---|
Pesan Presiden Prabowo Tayang di Layar Bioskop sebelum Pemutaran Film, Istana: Lumrah Saja |
![]() |
---|
Dialog dengan Gerakan Nurani Bangsa, Prabowo Setujui Pembentukan Tim Reformasi Kepolisian |
![]() |
---|
Anggaran Kemenkeu dan BPS Membengkak, Rieke Minta Prabowo Realokasi ke Rakyat |
![]() |
---|
Viral Menteri Kehutanan Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalak Liar, Raja Juli: Saya Tidak Kenal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.