Rabu, 6 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

Marak STNK dan BPKB Palsu, Kapolres Karawang Imbau Masyarakat Waspada, Ini Ciri-ciri Perbedaannya

masyarakat lebih waspada ketika membeli kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil dan cek dokumen surat kendaraan.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Kaskus via Wartakotalive.com
Ilustrasi STNK Palsu -- Polres Karawang menangkap empat sindikat pemalsuan dokumen surat kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). (FOTO ILUSTRASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Polres Karawang menangkap empat sindikat pemalsuan dokumen surat kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Para pelaku pemalsuan dokumen surat kendaraan telah beraksi selama lima tahun dengan telah memalsukan ribuan STNK dan BPKB di wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Karawang.

Terkait itu, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, agar masyarakat lebih waspada ketika membeli kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil dan cek dokumen surat kendaraan.

Dia meminta masyarakat lebih teliti kembali, apalagi harus curiga ketika membeli kendaraan dengan harga murah.

BERITA VIDEO : KEMENDAG RI BONGKAR KASUS PEMALSUAN OLI SENILAI RP 16,5 MILIAR

"Karena ini rata-rata hasil kejahatan pencurian maupun penggelapan kendaraan bermotor. Sehingga tidak ada surat-surat dan dokumen kendaraannya," kata Wirdhanto di Mapolres Karawang pada Jumat (8/9/2023).

Kapolres menjelaskan, para pelaku ini menggunakan dokumen STNK dan BPKB asli yang didapatkan dari hasil pencurian maupun juga diduga dari leasing.

Akan tetapi, mereka mengubah nama pemilik hingga nomor rangka agar sesuai dengan kendaraannya.

Baca juga: Terlibat Pemalsuan Tiket Indonesia vs Argentina, Oknum PHL Dishub Kota Tangerang Dipecat

"Tapi jika teliti terlihat perbedaannya, yang palsu itu tulisannya seperti ditimpa dan terlihat seperti bekas dihapus dan amplas," beber dia.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat jangan menggunakan jasa pembuatan STNK dan BPKB palsu. Sebab, pihaknya dapat menjeratnya sesuai hukum berlaku.

Apalagi, para pelaku ini membuka jasa pembuatan STNK dan BPKB palsu dengan tarif sesuai permintaan. Namun, rata-rata untuk STNK harganya Rp 5 juta dan BPKB Rp 18 juta.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : POLRES KARAWANG UNGKAP SINDIKAT PEMALSUAN DOKUMEN KENDARAAN PALSU

"Jangan sekali-kali jadi konsumen atau pengguna STNK dan BPKB palsu itu. Kami akan kembanhkan lebih jauh terkait sindikat-sindikat lainnya terkait hal serupa," ungkapnya.

Polres Karawang menangkap empat pelaku sindikat pembuat dokumen kendaraan palsu.

Pelaku melakukan pemalsuan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved