Berita Kriminal

Polisi Tangkap Buronan Dito Mahendra di Villa Bali, Disita Sepucuk Senpi, Kini Berstatus Tersangka!

Buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Setelah diburu beberapa lama, kawanan polisi Bareskrim Polri akhirnya menangkap Dito Mahendra, yang terlibat kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023) sore.

BERITA VIDEO : DITO MAHENDRA HEBAT JIKA HADIR DALAM RUANG SIDANG, NIKITA MIRZANI: BERARTI DIA SUHU BUKAN CURUT

Djuhandhani menuturkan, Dito menjadi tahanan Bareskrim Polri mulai Jumat hari ini.

"Mulai (Jumat) hari ini (Dito) jadi tahanan Bareskrim," katanya, saat dihubungi.

Diberitakan sebelumnya, buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, tiba di Jakarta.

Dito ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Bali setelah empat bulan berstatus sebagai buronan.

Setelah ditangkap, ia kemudian dibawa ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Dito tiba di Bareskrim Polri hari ini sekira pukul 15.46 WIB dengan mengenakan topi serta baju tahanan oranye dan tangan terborgol.

Kedatangannya turut dijaga ketat oleh anggota Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ia turut melempar senyum dan mengaku dalam kondisi sehat ketika digelandang ke gedung Bareskrim Polri.

"Sehat, sehat," kata Dito, secara singkat, saat tiba di Bareskrim Polri, Jumat.

Ia mengatakan, bakal membongkar kasus yang menjeratnya saat ini.

"Tunggu, tunggu pengacara saya, tunggu-tunggu ya. Nanti saya buka semua, tunggu aja. Tunggu nanti faktanya ya," ucap Dito.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 
 
 
 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved